This Author published in this journals
All Journal Jurnal Abdimasa
Alang Sidek
STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Sosialisasi Hukum Islam tentang Poligami Alang Sidek; Rina Anggreyani; Tria Lrestari
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan adalah suatu ikatan yang terjadi antara kedua belah pihakyakni seorang perempuan dan seorang laki-laki untuk melakukan suatu perjanjian suci atau akad (IjabQobul). Adapun unsur perjanjian dari adanyapernikahan yaitu untuk menperlihatkan segi kesengajaan dari suatu perkawaninan serta menampakkan kepada wali dan saksi. Sedangkan suci untuk pernyataan dari segi keagamaan dari suatu pernikahan. Yang mana unsur-unsur yang lain di tempatkan dalam uraian maksud, tujuan atau hikmah dalam suatu pernikahan yang sangat kuat atau disebut Maka dari itu pernikahan disebut perjanjian yang sangat kuat agar mendapatkan keturunan dan membangun rumah tangga yang mana didambakan oleh semua manusia yakni pernikahan yang sakinah mawaddahwarahmah. Poligami dapat dimaksudkan sebagai pernikahan yang dilakukan lebih dari satu orang istri kemudian berlawanan dengan kata monogamy yang mempunyai arti menikah dengan satu perempuan saja, sedangkan poliandri mempunyai arti suatu amalan bersuami lebih dari satuorang dalam masa yang sama. Sedangkan poligami dalam Islam memiliki syarat yakni seorang suami yang hendak menikah lebih dari satu istri maka suami tersebut harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya baik adil dalam hal pembagian nafkah secara lahir dan batin. Begitu pula dalam memberikan rasa kasih sayang yakni dalam kebutuhan seksual maka kedua istri harus diberikan kadar yang sama tidak boleh berpihak kepada satu sisi saja. Dibolehkan poligami menurut UU Ayat 2 Pengadilan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorangapabila: a) istri tidak dapat menjalanka kewajibanya sebagai istri b) istri terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan c) istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selanjutnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (1) untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini yang mana harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) Adanya persetujuan dari istri-istri. b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka. Praktek pernikahan poligami yang dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan masyarakat khususnya bagi pihak keluarga yang melakukan poligami dibenarkan sesuai ajaran hukum Islam. Karena kondisi rumah tangga mereka setelahmelakukan poligami tetap dalam kondisi yang harmonis dan pihak suami yang berpoligami dapat bersikap adil kepada istri- istrinya. Untuk pelaksanaan yang telah sesuai.
Pelatihan Pengelolaan Zakat pada Masyarakat Desa Suaib Lubis; Alang sidek
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat memberikan sumbangan meningkatkan meningkatkan kesejahteraan umat Islam dan masyarakat secara luas.Dalam situasi tidak adanya peraturan pemerintah terkait kewajiban membayar zakatbagi masyarakat muslim, perilaku masyarakat dalam membayar zakat dapat dibentuk melalui dua hal,yaitu: meningkatkan pemahaman zakat dan memperkuat kredibilitas pengelola zakatinstitusi. Memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai keberadaan dan apa yang telahdilakukan dan apa yang akan dilakukan oleh lembaga pengelola zakat sangat diperlukan.Penelitian ini belum secara khusus membahas berbagai jeniszakat yang dibayarkan, seperti zakat komersial, zakat pertanian dan zakat profesi. Oleh karena itu, penelitian masa depandapat dilakukan secara lebih khusus untuk menentukan pelaksanaan dan hokum serta perilaku membayar zakat berdasarkan jenis zakat yang disebutkan. Implikasi praktis penelitian ini untuk mendorong pingkatkan target penghimpunan dana zakat dari masyarakat secara nasional dengan: (i) mengedukasi masyarakat tentang zakat secara lebih luas dan berkelanjutan; (ii) memperkuatkredibilitas lembaga pengelola zakat; dan (iii) penguatan arus informasi dari pihak zakatlembaga pengelola kepada masyarakat. Zakat menunjukkan ke Imanan yaitu dalam hal ketaatan kepada Allah danpemerintah, dimana membayar zakat dan memilih tempat untuk membayar zakat merupakan kesadaran tanpa paksaan.
Penyuluhan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Golongan Tidak Mampu Alang Sidek; Diyan yusri; Nurhafidzah Nurhafidzah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Posbakum disediakan untuk setiap orang yarrg tidak mampu membayar jasa advokat Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar setiap manusia. Hak ini bersifat universal berlaku di manapun, kapanpun dan pada siapapun. Pemenuhan hak ini merupakan tugas dan kewajiban negara. Setiap warga negara tanpa memandang suku,warna kulit status sosial, kepercayaan dan pandangan politik berhak mendapatkan akses tethadap keadilan. Posbakum yang mengemban tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat tersebut mulai ada sejak awal tahun 2011. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum, dalam hal konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan atau permohonan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara penelitian lapangan atau field research. Penelitian yang langsung dilakukan di lapangan atau pada responden. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan cara deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas pos bantuan hukum dalam memberikan pelayanan pada masyarakat golongan tidak mampu., sudah cukup efisien dan efektif dalam bidang kelancaran beracara dan pelayanan yang diberikan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun peran Posbakum dalam memberikan layananpelayanan terhadap masyarakat golongan tidak mampu belum berjalan efektif karena tingkat pemahaman masyarakat tentang eksistensi Posbakum.
Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu Secara Prodeo Azhar Azhar; Alang Sidek; Muhammad Shauqy
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penulisan jurnal ini yaitu meneliti program pengadilan untuk melakukan pengadilan keliling. Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahuievektifitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat danmengetahui problematika apa saja yang dihadapi dalam implementasi sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan, Menunjukkan : Efektivitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama berdasarkan kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan urusan pernikahan maupun perceraiannya, namun jarak tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama Stabat. Pelaksanaan sidang dilakukan sebulan dua kali. Proses pelaksanaan sidang keliling dilakukan sebagaimana sidang di Pengadilan Agama Stabat, yaitu melalui pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pembayaran, tahap pemeriksaan sidang keliling, tahap pembuktian sidang keliling, tahap kesimpulan, tahap penetapan, penundaan sidang; Problem implementasi Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat terkait lokasi tempat sidang yang jauh dari tempat Pengadilan Agama Stabat,kurangmaksimaldalamprosestahapansidang, tempat sidang untuk sidang keliling sangat sederhana, tidak semua saksi yang dibutuhkan hadir dalam persidangan, tidak semua masyarakat yang mengikuti sidang keliling tepat waktu.
Sosialisas Hibah Dari Hukum Islam Bagi Masyarakat Desa Muhammad Saleh; Alang Sidek; Anisya Fitri
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan pembagian harta melalui hibah yang dilakukan di Desa Hinai kanan untuk menghindari waris jika orang tua meninggal dunia, ditinjau menurut hukum Islam dan dalam kenyataan kehidupan sosial masyarakat. Dilakukan pengamatan secara langsung tidak langsung terhadap masalah yang diteliti, serta dilakukan wawancara dengan penghibah harta dan orang yang menerima hibah harta.Setelah itu ditarik suatu kesimpulan yang dapat memberikan gambaran secara jelas bagaimana sebenarnya pengalihan harta itu menurut hukum Islam, bahwa pelaksanaan pembagian harta melalui hibah yang dilakukan orang tua kepada anak-anaknya yang telah ataupun belum kawin yang ada di Desa Hinai Kanan di kategorikan sebagai hibah, pelaksanaan hibahnya sudah sesuai dengan hukum Islam, pembagian harta hibahnya sah hukumnya karena tidak adanya batasan jumlah harta dalam hibah. Hukum menghibahkan harta untuk menghindari waris sah karena adanya sabda Rasullallah SAW yang mengatakan bahwa memberikan harta kepada anak dengan cara hibah di perbolehkan asalkan di berikan dengan seadil-adilnya dan memerintahkan menarik kembali hibah jika hanya di berikan kepada salah seorang anak saja. Dan melihat fakta di Desa Hinai Kanan orang tua sebagai pemberi hibah telah bersikap adil, karena tidak memberikan kepada salah seorang diantara anaknya, melainkan pemberian hibah diberikan kepada seluruh anaknya.