This Author published in this journals
All Journal Jurnal Abdimasa
Suaib Lubis
STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Pra Nikah Menuju Pernikahan Bagi Remaja Mesjid Dalam Perspektif Hukum Islam Azhar Azhar; Suaib Lubis; M Rizki; Halimatus Sa’diah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bimbingan adalah terjemahan dari bahasa inggris guidance yang berasal dari kata to guide yang artinya mengarahkan, memberi bantuan, (Juntika : 2005). Pranikah yang berasal dari dua kata yaitu pra yang berarti “sebelum”. Dan pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Sudarsono ; 2010). Sedangkan Bimbingan Pranikah yang dimaksud adalah proses pengarahan atau pemberian bantuan yang dilakukan oleh para dosen STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura berupa nasihat sebelum melangsungkan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi. Perceraian adalah putusnya suatu pernikahan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang. Pencegahan perceraian adalah suatu tindakan menahan agar tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan yang sah berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang dan berdasarkan syariat Agama Islam. Menahan untuk tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satu cara untuk menahan putusnya hubungan pernikahan ialah dengan saling mengetahui tugas masing-masing antara suami dan istri serta saling memahami satu dengan yang lain. Kebahagiaan dalam pernikahan merupakan tujuan setiap pasangan yang menikah. Keluarga yang utuh adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk meraih dan mewujudkan keluarga dambaan tersebut diperlukan kerja sama dari seluruh anggota keluarga. Kerja sama yang baik harus dimulai sejak kedua pasangan tersebut menikah. Kendala dalam berkomunikasi dapat menyebabkan pernikahan dan keluarganya tidak harmonis seperti, adanya percekcokan antara suami dan istri. Masalah-masalah pernikahan dan keluarga sangat banyak dari yang kecil sampai yang besar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya “broken home“. Penyebabnya bisa terjadi dari kesalahan awal pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum pernikahan, bisa juga muncul disaat-saat mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.
Pelatihan Pengelolaan Zakat pada Masyarakat Desa Suaib Lubis; Alang sidek
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat memberikan sumbangan meningkatkan meningkatkan kesejahteraan umat Islam dan masyarakat secara luas.Dalam situasi tidak adanya peraturan pemerintah terkait kewajiban membayar zakatbagi masyarakat muslim, perilaku masyarakat dalam membayar zakat dapat dibentuk melalui dua hal,yaitu: meningkatkan pemahaman zakat dan memperkuat kredibilitas pengelola zakatinstitusi. Memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai keberadaan dan apa yang telahdilakukan dan apa yang akan dilakukan oleh lembaga pengelola zakat sangat diperlukan.Penelitian ini belum secara khusus membahas berbagai jeniszakat yang dibayarkan, seperti zakat komersial, zakat pertanian dan zakat profesi. Oleh karena itu, penelitian masa depandapat dilakukan secara lebih khusus untuk menentukan pelaksanaan dan hokum serta perilaku membayar zakat berdasarkan jenis zakat yang disebutkan. Implikasi praktis penelitian ini untuk mendorong pingkatkan target penghimpunan dana zakat dari masyarakat secara nasional dengan: (i) mengedukasi masyarakat tentang zakat secara lebih luas dan berkelanjutan; (ii) memperkuatkredibilitas lembaga pengelola zakat; dan (iii) penguatan arus informasi dari pihak zakatlembaga pengelola kepada masyarakat. Zakat menunjukkan ke Imanan yaitu dalam hal ketaatan kepada Allah danpemerintah, dimana membayar zakat dan memilih tempat untuk membayar zakat merupakan kesadaran tanpa paksaan.
Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Bagi Pernikahan Muallaf Suaib Lubis; Azhar Azhar; Fira Humaira
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan,menciptakan kondisi keluarga yang bahagia, tenteram, aman dan sejahtera. Peraturan yang di syariatkan dalam Islam adalah bahwa seorang muslim tidak di perbolehkan menikahi orang musrik (nikah beda agama), seseorang yang kafir atau non muslim jika ingin menikah dengan seorang muslim maka di haruskan untuk masuk Islam terlebih dahulu atau sering disebut dengan muallaf, maksud dari muallaf sendiri agar untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam. Pernikahan juga tak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan adanya suscatin (kursuscalon pengantin) yang dilakukan oleh BP4 kepada calon pengantin.untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, penasehatan dan keterampilan kepada calon pengantin.dengan tujuan mewujudkan keluarga sakinnah mawaddah warahmah serta mengurangi angka perceraian didalam rumah tangga. Permasalahan yang ada adalah: 1)Bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin pasangan muallaf di KUA KecamatanTanjung Pura. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin. Tujuannya adalah menambah wawasan dan pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan, khususnya bagi pasangan calon pengantin.