This Author published in this journals
All Journal Jurnal Abdimasa
Azhar Azhar
STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi Pra Nikah Menuju Pernikahan Bagi Remaja Mesjid Dalam Perspektif Hukum Islam Azhar Azhar; Suaib Lubis; M Rizki; Halimatus Sa’diah
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bimbingan adalah terjemahan dari bahasa inggris guidance yang berasal dari kata to guide yang artinya mengarahkan, memberi bantuan, (Juntika : 2005). Pranikah yang berasal dari dua kata yaitu pra yang berarti “sebelum”. Dan pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Sudarsono ; 2010). Sedangkan Bimbingan Pranikah yang dimaksud adalah proses pengarahan atau pemberian bantuan yang dilakukan oleh para dosen STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura berupa nasihat sebelum melangsungkan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi. Perceraian adalah putusnya suatu pernikahan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang. Pencegahan perceraian adalah suatu tindakan menahan agar tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan yang sah berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang dan berdasarkan syariat Agama Islam. Menahan untuk tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satu cara untuk menahan putusnya hubungan pernikahan ialah dengan saling mengetahui tugas masing-masing antara suami dan istri serta saling memahami satu dengan yang lain. Kebahagiaan dalam pernikahan merupakan tujuan setiap pasangan yang menikah. Keluarga yang utuh adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk meraih dan mewujudkan keluarga dambaan tersebut diperlukan kerja sama dari seluruh anggota keluarga. Kerja sama yang baik harus dimulai sejak kedua pasangan tersebut menikah. Kendala dalam berkomunikasi dapat menyebabkan pernikahan dan keluarganya tidak harmonis seperti, adanya percekcokan antara suami dan istri. Masalah-masalah pernikahan dan keluarga sangat banyak dari yang kecil sampai yang besar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya “broken home“. Penyebabnya bisa terjadi dari kesalahan awal pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum pernikahan, bisa juga muncul disaat-saat mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.
Sosialisasi Mediasi Dalam Menyelesaikan Konflik Kasus Perceraian Muhammad Saleh; Azhar Azhar; Anisya Fitri
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2018): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan rahmat Allah, namun disisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga akan mendapat nikmat tersebut. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap rumah tangga akan menghadapi berbagai masalah yang mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga. Hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengetahui proses mediasi di Pengadilan Agama serta Hambatan dan solusinya didalam proses mediasi. Metode penelitian menggunakam pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.Spesifikasi pendekatan bersifat deskriptif analisis yang artinya menggambarkan suatu peristiwa dalam hal ini peristiwa hukum yang lazim dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama kudus sudah berupaya untuk mendamaikan para pihak dengan menerapkan proses mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 meskipun tidak sempurna, Penghambat dari adanya mediasi disebakan oleh beberapa faktor antara lain : para pihak dalam keadaan emosi, adanya pihak ketiga, posisi para pihak yang tidak seimbang, para pihak kurang aktif dalam mediasi, keterbatasan hakim mediator. Solusi dari hambatan yang terjadi dalam mediasi adalah sebagai berikut : memberikan pencerahan akan tujuan sebenarnya perkawinan, urusan suami-istri lebih penting dari yang lain, memberitahukan resiko dan dosa yang ditanggung, serta menambah mediator bersertifikat.
Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu Secara Prodeo Azhar Azhar; Alang Sidek; Muhammad Shauqy
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penulisan jurnal ini yaitu meneliti program pengadilan untuk melakukan pengadilan keliling. Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahuievektifitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat danmengetahui problematika apa saja yang dihadapi dalam implementasi sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan, Menunjukkan : Efektivitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama berdasarkan kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan urusan pernikahan maupun perceraiannya, namun jarak tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama Stabat. Pelaksanaan sidang dilakukan sebulan dua kali. Proses pelaksanaan sidang keliling dilakukan sebagaimana sidang di Pengadilan Agama Stabat, yaitu melalui pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pembayaran, tahap pemeriksaan sidang keliling, tahap pembuktian sidang keliling, tahap kesimpulan, tahap penetapan, penundaan sidang; Problem implementasi Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat terkait lokasi tempat sidang yang jauh dari tempat Pengadilan Agama Stabat,kurangmaksimaldalamprosestahapansidang, tempat sidang untuk sidang keliling sangat sederhana, tidak semua saksi yang dibutuhkan hadir dalam persidangan, tidak semua masyarakat yang mengikuti sidang keliling tepat waktu.
Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Bagi Pernikahan Muallaf Suaib Lubis; Azhar Azhar; Fira Humaira
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2019): Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan,menciptakan kondisi keluarga yang bahagia, tenteram, aman dan sejahtera. Peraturan yang di syariatkan dalam Islam adalah bahwa seorang muslim tidak di perbolehkan menikahi orang musrik (nikah beda agama), seseorang yang kafir atau non muslim jika ingin menikah dengan seorang muslim maka di haruskan untuk masuk Islam terlebih dahulu atau sering disebut dengan muallaf, maksud dari muallaf sendiri agar untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam. Pernikahan juga tak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan adanya suscatin (kursuscalon pengantin) yang dilakukan oleh BP4 kepada calon pengantin.untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, penasehatan dan keterampilan kepada calon pengantin.dengan tujuan mewujudkan keluarga sakinnah mawaddah warahmah serta mengurangi angka perceraian didalam rumah tangga. Permasalahan yang ada adalah: 1)Bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin pasangan muallaf di KUA KecamatanTanjung Pura. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin. Tujuannya adalah menambah wawasan dan pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan, khususnya bagi pasangan calon pengantin.