Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Poligami Menurut Hukum Islam di Indonesia (Tinjauan Hukum Islam dan UU no 1 tahun 1974) Alang Sidek; Riyan Juliantoro
Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat Vol 3 No 1 (2020): JURNAL ABDIMASA Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum Islam ada kebolehan untuk melakukan praktek poligami, namun terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi suami. Adapun persyaratan mutlak tersebut adalah kebolehan menikah hanya pada 4 orang istri dan dapat berlaku adil terhadap setiap istri-istrinya. Persyaratan berlaku adil tidak bisa dilakukanoleh seorang suami, maka suami diwajibkan hanya untuk menikahi satu orang istri saja. DI Indonesia ketentuan tentang poligami telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Ketentuan yang di buat bertujuan untuk meminimalisir ketidak adilan dari pihak suami terhadap istri-istri. Syariah Islam yang tertuang dalam Alquran dan Hadits wajib di Imani sebagai way of life demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
TRADISI DALAM MODERNISASI PENDIDIKAN ISLAM INDONESIA Indra Syahputra; Muhammad Aidil Nur; Alang Sidek; Imron Bima Saputra
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 7: Desember 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi dalam modernisasi Pendidikan Islam di Indonesia merupakan kajian yang sangat menarik mengingat Pendidikan Islam Indonesia terus berevolusi menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Kajian ini menggunakan metode peneloitian kualitatif studi Pustaka, dimana penulis mengumpulkan sumber datanya dari berbagai literatur baik literatur klasik maupun kontemprer. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Islam tradisional adalah gerakan yang didedikasikan untuk membangkitkan kembali tradisi Islam sebagai realitas spiritual dalam menghadapi perubahan ke arah kontemporer, bahwa indikasi atau ciri lembaga pendidikan Islam yang dikategorikan modern itu adalah: Pertama, dimasukkannya mata pelajaran umum ke madrasah. Kedua, penerapan system klasikal dengan segala kaitannya. Ketiga, ditata dan dikelola administrasi sekolah dengan tetap berpegang pada prinsip manajemen pendidikan. Keempat, lahirnya lembaga pendidikan Islam baru yang diberi nama madrasah. Kelima, diterapkannya beberapa mengajar selain metode yang lazim dilakukan di pesantren, seperti sorogan dan wetonan. Dalam konteks pendidikan Islam di Indonesia, tarik menarik antara upaya mempertahankan tradisi dengan modernisasi itu sangat jelas terjadi sebagaimana misalnya di pesantren