Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Cacat Yuridis dan Cacat Administrasi Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Isis Ikhwansyah; Djumardin .
Jatiswara Vol 33 No 1 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (844.768 KB) | DOI: 10.29303/jatiswara.v33i1.154

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : 1). Indikator apakah yang menjadi syarat adanya cacat yuridis dan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)? 2). Bagaimanakah implikasi yuridis legalitas sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang mengandung cacad yuridis dan cacad administrasi? Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif Dengan menggunakan pedekatan, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Tekhnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan analisis secara kualitatif dengan pola berpikir menggunakan metode kajian induktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Bahwa dengan mengacu pada Ketentuan Pasal 64 ayat (3) Perkaban No. 3 Tahun 2011 dapat disimpulkan bahwa pembatalan hak berdasarkan putusan pengadilan umum baik perdata maupun pidana dikategorikan sebagai pembatalan hak karena cacat administrasi dan hanya Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikategorikan sebagai cacat hukum karena hanya Putusan PTUN yang secara tegas memerintahkan pembatalan sertipikat hak atas. 2). Adanya Keputusan PTUN tidak secara otomatis merubah legalitas kepemilikan Hak atas tanah seseorang, melainkan dengan keputusan PTUN tersebut oleh para pihak dapat dijadikan alat bukti ketika mengajukan gugatan kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Negeri. Sedangkan terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang terkait dengan adanya cacad yuridis dalam proses penerbitan sertifikat dapat menjadi dasar bagi pemilik hak atas tanah untuk menindaklanjuti ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
EKSISTENSI SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TELAH DITANDATANGANI SEBELUM BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 Djumardin .; Ety Mul Erowati
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.89 KB)

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab isu hukum yang terkait dengan “bagaimana eksistensi sertifikat jaminan fidusia yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjuk secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa eksistensi sertifikat jaminan fidusia yang ditandatangani sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah tetap memeiliki kekuatan eksekutorial sepanjang terdapat klausula “cidera janji “ yang memenuhi syarat materil dan syarat formil yaitu adanya unsur kesengajaan (syarat materil) dan adanya kewajiban kreditur untuk menyampaikan surat peringatan secara patut dan layak (3 kali berturut-turut) serta atas dasar kesepakatan para pihak (syarat formil). Dengan demikian berlakuknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 selain menegaskan kembali tentang kewajiban pelaku usaha melakukan penyesuaikan klausula baku yang telah ditatapkan sebelum lahirnya UU Perlindungan Konsumen sebagaimanan diamanatkan oleh ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUPK (sesuai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang mengandung arti bahwa “Setiap Putusan Hakim Itu Harus Dianggap Benar dan Harus Dihormati”) juga adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak manakala terjadi wanprestasi dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia.