This Author published in this journals
All Journal KOMUNIKATA57
Firna Dwi Septiani
Universitas Muhammadiyah Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBINGKAIAN BERITA TENTANG KASUS PENYELUNDUPAN BARANG MEWAH DI PESAWAT GARUDA INDONESIA NOMOR GA9721 Megi Primagara; Firna Dwi Septiani
KOMUNIKATA57 Vol 2 No 1 (2021): KOMUNIKATA57
Publisher : FISIP IBI-K57 Prodi Komunikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.764 KB) | DOI: 10.55122/kom57.v2i1.195

Abstract

Bulan Nopember 2019, media massa di Indonesia ramai memberitakan kasus penyelundupan barang mewah, yaitu onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton produksi tahun 1972. Barang-barang mewah itu diselundupkan melalui penerbangan pesawat Garuda Indonesia nomor GA9721 yang terbang dari Perancis hingga Indonesia. Tempo.co dan Kompas.com termasuk dua media digital yang turut memberitakan kasus penyelundupan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana berita Tempo.co dan Kompas.com membingkai kasus penyelundupan barang mewah pada pesawat Garuda Indonesia nomor GA9721. Penelitian ini menggunakan kajian pembingkaian berita model Robert N. Entman. Metode penelitian menggunakan metode analisis framing Robert N. Entman, yaitu menurut Eriyanto (2018) framing dapat dilihat dalam dua dimensi besar, yaitu seleksi isu dan penekanan atau penonjolan aspek-aspek tertentu dari realitas atau isu. Sementara unit analisis penelitian adalah berita Tempo.co dan Kompas.com mengenai kasus penyelundupan barang mewah di pesawat Garuda Indonesia nomor GA9721.Hasil penelitian menggambarkan bahwa berita-berita Tempo.co dan Kompas.com membingkai kasus penyelundupan di pesawat Garuda nomor GA9721 dengan menyajikan narasi perlunya pelaku penyelundupan ini jika terbukti bersalah untuk dihukum sesuai hukum yang berlaku. Serta jika pelaku merupakan bagian dari BUMN maskapai Garuda Indonesia agar diberhentikan dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyalahgunaan jabatan.