Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya Arman Tjoneng
Dialogia Iuridica Vol. 8 No. 2 (2017): Volume 8 Nomor 2 April 2017
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.939 KB) | DOI: 10.28932/di.v8i2.726

Abstract

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat  terjadi  antara  individu  dengan  individu,  antara  individu  dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang  lainnya,  dan  sebagainya.  Dengan kata  lain,  sengketa  dapat  bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup local nasional maupun internasional. Sengketa  adalah  suatu  situasi  dimana  ada  pihak  yang  merasa dirugikan  oleh  pihak  lain,  yang  kemudian  pihak  tersebut menyampaikan ketidakpuasan   ini   kepada   pihak   kedua.   Jika   situasi menunjukkan perbedaan   pendapat,   maka   terjadi lah   apa   yang  dinamakan dengan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mekanisme pengajuan Gugatan Sederhana berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2016 dilihat dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini juga akan melihat apa yang menjadi kendala dalam penerapan Gugatan Sederhana.Penelitian ini merupkan penelitian normatif dengan melihat pada norma-norma dan asas-asas yang berlaku. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan undang-undang dan konseptual.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Debora Prasetya; Arman Tjoneng
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1137

Abstract

Kasus yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang menyebabkan pemukiman warga hangus terbakar dan mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Objek yang menarik perhatian penulis adalah adanya pemukiman warga dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan di sekitar kawasan Depo Pertamina Plumpang yang diterbitkan oleh Badan Pemerintah daerah DKI Jakarta. Dalam Penelitian ini, penulis bertujuan untuk memaparkan mengenai pertanggungjawaban pemerintah dan juga korporasi dalam peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Adapun, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma - norma, kaidah - kaidah, dan peraturan perundang - undangan dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa terdapat dua pertanggungjawaban yang harus ditegakkan demi kepastian hukum. Pertanggungjawaban dari sisi pemerintah yaitu mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan karena Izin Mendirikan Bangunan tersebut tumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh PT. Pertamina Plumpang, dan seharusnya dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan harus disertakan dengan bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Hal ini menyebabkan Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah DKI Jakarta cacat hukum. Pertanggungjawaban dari sisi korporasi yaitu untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar kawasan Depo Pertamina Plumpang yang dirugikan materiil maupun immateriil berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan juga pertanggungjawaban seseorang baik itu direksi ataupun pegawai yang telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan didasarkan pada pasal 188 KUHP.
Pemberian Grasi Oleh Presiden Terhadap Terpidana Tindak Pidana Pembunuhan Ditinjau Dari Perpektif Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Hukum Cristina Natalia Sinaga; Arman Tjoneng
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 5 No 7 (2024): Tema Hukum Pidana
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v5i7.496

Abstract

This study aims to illustrate that pardon should be given to individuals who truly admit their guilt and serve to complete justice, but not to erase the convict's guilt. Antasari Azhar, through his attorney, twice submitted a request for pardon to the president. The first request for pardon was rejected, but the second request was granted by the President. In the second granting of pardon, Based on the Supreme Court's decision in letter number 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 dated September 30, 2016, the President issued Presidential Decree 1/G/2017 on January 16, 2017. From the principles of justice and legal benefits, the granting of pardon to Antasari Azhar is considered to deviate from the two legal principles, because in accordance with Article 2 paragraph (3) of Law Number 5 of 2010 concerning amendments to Law Number 22 of 2002, a request for pardon can only be submitted once. From the perspective of the principle of legal certainty, the granting of pardon by the President to Antasari Azhar through Presidential Decree 1/G/2017, based on the submission of a pardon request twice, clearly contradicts Article 2 paragraph (3) which states that a pardon can only be submitted once.
Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di PTUN Jakarta atas Pemulihan Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Kompetensi/Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Karensia Payoh; Arman Tjoneng
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 5 No 8 (2024): Tema Hukum Pemerintahan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v5i8.497

Abstract

The purpose of this article is to examine the lawsuit filed by former Chief Justice of the Constitutional Court, Anwar Usman, and the decision that will be made by the Administrative Court (PTUN) regarding the lawsuit. This research employs a normative juridical method, analyzing the application of doctrines, norms, and legal principles to address specific legal issues. Data is obtained from books, journals, and other legal literature through a literature study. Anwar Usman was dishonorably dismissed as Chief Justice of the Constitutional Court for ethical violations in adjudicating case number 90/PUU-XXI/2023, which allowed his nephew, Gibran Rakabuming, to run in the 2024 presidential election. Anwar subsequently filed a lawsuit with the PTUN Jakarta, requesting the annulment of Suhartoyo's appointment as Chief Justice of the Constitutional Court for the 2023-2028 term, as well as the restoration of his reputation and reinstatement to his position. This article will discuss the two main petitions in the lawsuit, arguing that the PTUN should not grant Anwar Usman's petition because the decision complies with the applicable laws and regulations.