Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana BPD di Kiawa Satu menjalankan fungsi legislasi sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta menganalisis kendala dan dinamika politik lokal yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi legislasi BPD di Desa Kiawa Satu belum berjalan maksimal. Secara formal BPD memiliki peran penting, namun dalam praktiknya peran tersebut belum optimal karena proses pembahasan peraturan masih didominasi oleh kepala desa. Keterbatasan kemampuan anggota BPD dalam memahami regulasi dan analisis kebijakan, serta minimnya pelatihan teknis, turut memperlemah peran legislasi. Hubungan antara BPD dan pemerintah desa terjalin baik, tetapi belum seimbang secara kelembagaan. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan juga masih rendah dan cenderung formalitas akibat kurangnya akses informasi dan budaya yang masih paternalistik. Meski demikian, munculnya semangat baru dari anggota BPD muda serta partisipasi masyarakat dalam isu tertentu menunjukkan potensi perubahan ke arah yang lebih baik. Karena itu, penguatan fungsi legislasi perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan teknis, dan pembentukan budaya politik lokal yang lebih terbuka dan partisipatif agar BPD dapat berfungsi secara demokratis dan akuntabel.