UUDNRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu wujudnya yaitu pengaturan muatan PKn dalam UU Sisdiknas sebagai mata kuliah wajib pada setiap jenjang pendidikan. Artikel ditulis dengan tujuan “membentangkan” hasil penelitian kualitatif dengan desain deskriptif tentang profil PKn dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Artikel dihasilkan dengan meletakkan studi dokumen sebagai teknik pengumpulan data utama. Dokumen primer yang dianalisis adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga akhir 2020 untuk mengkonstruksi profil PKn pada pendidikan dasar dan menengah. PKn dalam K13 menggunakan nomenklatur PPKn. PPKn menggunakan pendekatan education for citizenship dengan kontinum maksimal untuk mengembangkan potensi warga muda. PPKn diajarkan secara tematik terpadu (integrated) pada tingkat SD dan sederajat, dan spada sebagai mata pelajaran tersendiri (separate) tingkat SMP, SMA, SMK dan sederajat. PPKn merupakan program kulikulernya bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai dasar penguatan warga muda yang pancasilais, partisipatif, demokratis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.