Era digital bukan hanya sekedar jargon. Pada kenyataannya, hingga saat ini, Indonesia masih memerlukan transformasi infrastruktur Informasi Teknologi, penegakkan kedaulatan data dan akhirnya undang-undang perlindungan data pribadi. Masalah-masalah yang terjadi pada hari ini, tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara yang sama seperti dalam konsep lampau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan dan solusi dalam menghadapi Era Digital, adapun metode dalam penelitian ini adalah studi pustaka (Library Reseach). Era digital tidak mungkin hanya dihadapi dengan pengembangan teknologi tanpa melibatkan dinamika sosial di dalamnya. Selain menyiapkan daya saing yang unggul, perlu dibangun kesadaran dan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perkembangan dunia saat ini, terutama di zaman post truth, ketika informasi yang mengalir deras tanpa kejelasan kebenarannya. Perlu dirumuskan strategi kebijakan nasional melalui kesadaran dan kedewasaan berpikir dan juga pendidikan masyarakat perlu mulai diadaptasikan untuk memenuhi kebutuhan keahlian di era ini. Dari penelitian ini ada beberapa hal disarankan dalam menghadapi era digital adalah perlunya perubahan penerapan sistem pada lembaga pendidikan Islam ke arah transformasi digital, selain kompetensi inti, tenaga pendidik juga dituntut mempunyai sebuah kualifikasi dan kompetensi pendukung meliputi: kelincahan, inovasi, kreativitas, antisipasi, eksperimen, keterbukaan pikiran, dan networking (jejaring). Dengan ini semua manajemen lembaga pendidikan Islam di era digital ini dapat dijalankan sesuai dengan harapan semua pihak.