Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sejarah Pendidikan Islam Di Era Moderasi Di Muhammadiyah Rejang Lebong Budiman - Budiman; Murniyanto Murniyanto; Deri Wanto
Al-Madrasah: Jurnal Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Al-Madrasah Vol. 6, No. 3 (Juli 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (SIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/am.v6i3.1069

Abstract

Kajian adalah Faktor Penyebab Perkembangan Pendidikan Muhammadiyah K.H. Ahmad Dahlan.Tujuannya adalah untuk mengetahui apa yang muncul dari ide tersebut. Muhammadiyah adalah lembaga Pendidikan   modern dan pelopor  lembaga lainnya. Jenis survei ini adalah survei kepustakaan  yang menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Perkembangan pendidikan Islam modern di Indonesia bermula dari dikotomi masyarakat adat yang terdidik dengan baik pada masa penjajahan Belanda dan berbagai  pengaruh yang membentuk perkembangan sistem pendidikan Islam di Indonesia. Berawal dari semangat perubahan, meninggalkan kolonialisme Belanda, konsep pendidikan nasional (masyarakat adat, rakyat, nasionalis) mulai muncul, yang membantu pendidikan nasional dan mengobarkan nasionalisme. Filosofi pendidikan  Muhammadiyah menitikberatkan pada perpaduan antara keyakinan dan kemajuan dalam berpikir. K. H. Ahmad Daran juga berhasil memadukan dua ilmu yang berbeda dari menjadi satu Akibatnya, Pendidikan  Muhammadiyah  adalah pelopor dan pelopor pendidikan Islam modern. Reformasi Pendidikan oleh K.H. Ahmad Dalan menciptakan Lembaga Pendidikan Muhammadiyah yang berintegritas dalam sistem dan prakti pendidikannya, menjadi lembaga pendidikan  modern dan merintis lembaga pendidikan lainnya.
PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI KECAMATAN CURUP UTARA KABUPATEN REJANG LEBONG DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG WAKAF INDONESIA Bahtiar Bahtiar; Rifanto Bin Ridwan; Murniyanto Murniyanto
Jurnal Literasiologi Vol 9 No 2 (2023): Jurnal Literasiologi
Publisher : Yayasan Literasi Kita Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47783/literasiologi.v9i2.515

Abstract

Wakafadalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat, adapun tujuan penelitian ini adalah : Pertama; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan curup utara tentang pemanfaatan tanah wakaf menurut undang-undang no.41 Tahun 2004, Kedua; Untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di kecamatan curup utara kabupaten rejang lebong sudah sesuai dengan undang-undang no. 41 Tahun 2004. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif, yaitu mengkaji tentang respon opini social mengenai suatu peraturan hukum yang diterapkan pemerintah. Seberapa besar sebuah aturan tersebut mempengaruhi pola pikir masyarakat. Penelitian ini umumnya bertujuan untuk mempelajari secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, lembaga atau masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan sekarang atau interaksi yang terjadi di dalamnya Penelitian ini memperoleh kesimpulan Pertama; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan curup utara tentang pemanfaatan tanah wakaf menurut undang-undang no.41 Tahun 2004, Kedua; Untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di kecamatan curup utara kabupaten rejang lebong sudah sesuai dengan undang-undang no. 41 Tahun 2004.
Manajemen Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Negeri Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara Murniyanto Murniyanto
Jurnal Literasiologi Vol 10 No 2 (2023): Jurnal Literasiologi
Publisher : Yayasan Literasi Kita Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47783/literasiologi.v10i2.595

Abstract

Mutu pendidikan menjadi penting untuk memastikan bahwa siswa menerima pendidikan yang berkualitas dan bermanfaat. Salah satu cara untuk melakukan mutu pendidikan adalah melalui sistem penjaminan mutu pembelajaran.Metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan guru Pendidikan Agama Islam dan Kepala Sekolah, serta observasi langsung terhadap pembelajaran di kelas V. Hasil penelitian mutu pembelajaran Pendidikan agama Islam telah diimplementasikan dengan baik melalui beberapa tahapan, seperti penyusunan program pembelajaran, penggunaan media pembelajaran dan penilaian.Kurikulum pendidikan agama Islam di kelas V mengacu pada kurikulum 2013 yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan konteks lingkungan. penjaminan mutu pembelajaran dilakukan melalui penerapan standar nasional Pendidikan.