Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan. Penulis ingin membahas bagaimana langkah-langkah KPU dalam memenuhi hak memilih penyandang disabilitas pada pemilu di Indonesia dengan melakukan studi kasus di Komisi Pemilihan Umum (KPU Sulawesi Selatan). Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah Statute approach dan Sociologicial Approach. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Metode pengolahan dan analisis data yang di gunakan adalah Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan kemudian di sajikan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian nantinya, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan dapat dipelajari sebaik-baiknya terkait apa-apa saja hak politik penyandang disabilitas yang mesti di penuhi oleh pihak penyelenggara agar para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan aktif dalam ajang perpolitikan di Indonesia.Kata Kunci : Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pemilu