Abd Muid Nawawi
Institut PTIQ Jakarta

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERSPEKTIF AL-QUR`AN TENTANG SOLUSI KONFLIK RASIAL PADA MASYARAKAT MULTIKULTURAL Iwan Satiri; Abd Muid Nawawi
Madani Institute : Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan dan Sosial-Budaya Vol. 9 No. 1 (2020): Madani Institute | Jurnal Politik, Hukum, Pendidikan, sosial dan Budaya
Publisher : Lembaga Penelitian dan Studi kebijakan MADANI Instutute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik yang masih sering terjadi pada masyarakat multikultural seperti di Indonesia adalah konflik rasial. Konflik rasial ini misalnya, pernah terjadi antara etnis Batak dengan Flores pada 12 Juli 1999 di Batam; antara pribumi dengan etnis Tionghoa pada 04 Januari 2000 di Pekalongan Jawa Tengah; dan antara suku Madura dengan suku Dayak pada 18 Februari 2001 di Sampit Borneo. Menurut Sayyid Quthb bahwa Al-Qur`an menggambarkan solusi berupa tindakan preventif yakni bersifat pencegahan hal-hal yang dapat menimbulkan potensi konflik, seperti larangan menghina, larangan menggunjing, dan larangan berprasangka buruk. Makalah ini mencoba untuk menawarkan solusi konflik rasial yang bersifat preventif dan persuasif dalam perspektif Al-Qur`an
PERSPEKTIF AL-QUR`AN TENTANG SOLUSI KONFLIK RASIAL PADA MASYARAKAT MULTIKULTURAL Iwan Satiri; Abd Muid Nawawi
Madani Institute : Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan dan Sosial-Budaya Vol. 9 No. 1 (2020): Madani Institute | Jurnal Politik, Hukum, Pendidikan, sosial dan Budaya
Publisher : Lembaga Penelitian dan Studi kebijakan MADANI Instutute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.746 KB)

Abstract

Konflik yang masih sering terjadi pada masyarakat multikultural seperti di Indonesia adalah konflik rasial. Konflik rasial ini misalnya, pernah terjadi antara etnis Batak dengan Flores pada 12 Juli 1999 di Batam; antara pribumi dengan etnis Tionghoa pada 04 Januari 2000 di Pekalongan Jawa Tengah; dan antara suku Madura dengan suku Dayak pada 18 Februari 2001 di Sampit Borneo. Menurut Sayyid Quthb bahwa Al-Qur`an menggambarkan solusi berupa tindakan preventif yakni bersifat pencegahan hal-hal yang dapat menimbulkan potensi konflik, seperti larangan menghina, larangan menggunjing, dan larangan berprasangka buruk. Makalah ini mencoba untuk menawarkan solusi konflik rasial yang bersifat preventif dan persuasif dalam perspektif Al-Qur`an
IMAN DAN KUFURNYA FIR’AUN PERSPEKTIF SUFISTIK Abd Muid Nawawi; Saepudin
Jurnal Statement : Media Informasi Sosial dan Pendidikan Vol. 10 No. 2 (2020): Statement | Jurnal Media Informasi Sosial dan Pendidikan
Publisher : PMPP Lembaga Penelitian dan Studi Kebijakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.758 KB) | DOI: 10.56745/js.v10i2.95

Abstract

POLIGAMI DALAM PANDANGAN ULAMA YANG TIDAK MENIKAH Abd Muid Nawawi; Nur Rofiah; Nur Faizah
Jurnal Statement : Media Informasi Sosial dan Pendidikan Vol. 11 No. 1 (2021): Statement | Jurnal Media Informasi Sosial dan Pendidikan
Publisher : PMPP Lembaga Penelitian dan Studi Kebijakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.753 KB) | DOI: 10.56745/js.v11i1.111

Abstract

Kesimpulan penelitian ini. secara umum bahwa poligami hanya dibenarkan dalam kondisi darurat. Pendapat ini dipegang oleh sayyid Quthb, Wahbah az-Zuhaily dan pendapat ini dipegang oleh sebagian besar mufassir kontemporer. Sementara pendapat lain melihat ayat tentang poligami sebagai rangkaian ayat yang berbicara tentang perlakuan adil terhadap anak yatim dan keluarga, bukan dalam konteks memotivasi apalagi mengapresiasi poligami. Karena memang tradisi pada masa itu poligami adalah salah satu tradisi pernikahan yang lumrah. Keadilan dalam cinta yang menurut kelompok pertama bukan sebagai syarat pernikahan poligami ( an-Nisâ`/4:129), justru merupakan perpanjangan tangan dari gagasan kuno yaitu pernikahan sebagai penundukan. Tentunya hal ini bertentangan dengan dengan ruh pernikahan dalam islam yang seharusnya berlandaskan sâkinah, mawaddah dan rahmah. Metode penafsiran yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tafsir maudhû’i (tematik) dan metode tafsir muqâran (komparasi) dengan pendekatan kualitatif