Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam

Kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah: Fondasi Penggalian Hukum Islam dari Masa Rasulullah hingga Kontemporer Siti Madina; Fatmawati; Nur Taufiq Sanusi
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v2i1.12

Abstract

Kaidah fiqh merupakan suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu. Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut. Perkembangan awal kaidah fiqh memiliki akar sejak masa hidup Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi. Pada periode ini, Nabi Muhammad SAW memegang peran sentral sebagai sumber utama hukum Islam  menjelaskan dan mengatur hukum-hukum tersebut untuk membimbing umatnya. Penjelasan dan regulasi ini secara turun-temurun diwariskan melalui metode lisan dan praktek Nabi, yang kemudian diabadikan dalam bentuk hadis. Melalui hadis, berbagai aspek hukum Islam, termasuk kaidah fiqih, diteruskan kepada generasi selanjutnya.