Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dewi Sartika; Lalu Adnan Ibrahim; Fatahullah Fatahullah; Muhammad Jailani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.31

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perspektif hukum Nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum didukung dengan aturan teknis yang memadai tentang tahapan pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga reintegrasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Konteks perlindungan hukum meliputi kewajiban pemberian pendampingan hukum, penanganan melalui mekanisme diversi dan pemidanaan anak menjadi fokus dalam Undang-Undang tersebut yang memerlukan kejelasan tentang ketentuan secara teknis. Prinsip perlindungan yang diberikan haruslah mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak.
Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan di Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Muhammad Jailani; Ridwan Ridwan
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 1 No. 2 (2021): Edisi Juli-Desember 2021
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparitas yang sangat tajam dalam penyelesaian sengketa perdata menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan lembaga pengadilan sebagaimana digambarkan di muka dan keburukan-keburukan yang dialamatkan kepada organ-organ pengadilan menjadikan banyak kalangan tertarik mendayagunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Bahkan pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ”Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat.
Karakteristik Penalaran Hukum Hakim Dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Bertitik Singgung Dengan Hukum Waris Adat Bali Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 186IPDT.G/2020/PN.DPS M. Khotibul Islam; Joko Jumadi; Muhammad Jailani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.313

Abstract

Dalam Perkara Nomor 186/Pdt.G/2020/PN.Dps., Pengadilan Negeri mengadili sengketa perdata mengenai tanah seluas sekitar 21.320 m² antara Penggugat, yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari kakeknya, dan enam Tergugat. Panel hakim menemukan bahwa keberatan dan bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak berdasar, dan menyimpulkan bahwa Penggugat berhasil membuktikan kepemilikan tanah tersebut, sehingga gugatan dikabulkan sebagian. Kasus ini mencerminkan kompleksitas yang signifikan yang memerlukan pendekatan filosofis untuk menganalisis esensi dan makna sengketa, karena tanah tidak hanya merupakan objek fisik tetapi juga sarat dengan makna sosial dan budaya. Penelitian ini bersifat normatif, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan: (1) Hukum waris adat Bali dan hukum positif nasional saling melengkapi dalam kepemilikan tanah. Hukum adat menekankan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual melalui upacara warisan formal dan kremasi, sementara hukum positif menekankan legitimasi formal, kepastian hukum, dan kepemilikan turun-temurun. (2) Alasan hakim dalam kasus ini didasarkan pada penalaran imperatif kategoris berdasarkan hukum adat Bali, yang memberikan kepastian hukum tetapi kurang memperhitungkan konteks pribadi, niat, kontribusi individu, dan potensi konflik dengan hukum positif dan hak asasi manusia. Rekomendasi: Hakim yang menangani sengketa tanah yang melibatkan hukum adat dan hukum positif sebaiknya menerapkan pendekatan integratif dan konstruktif-substansial, menggabungkan kepastian hukum formal dengan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual dari hukum adat. Pendekatan imperatif kategoris sebaiknya diperkuat secara kontekstual dengan mempertimbangkan kontribusi aktual, skala kewajiban, perilaku, dan niat, serta integrasi antara hukum adat dan hukum positif, guna memastikan putusan yang tegas, adil, proporsional, dan relevan secara sosial.