Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dewi Sartika; Lalu Adnan Ibrahim; Fatahullah Fatahullah; Muhammad Jailani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.31

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perspektif hukum Nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum didukung dengan aturan teknis yang memadai tentang tahapan pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga reintegrasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Konteks perlindungan hukum meliputi kewajiban pemberian pendampingan hukum, penanganan melalui mekanisme diversi dan pemidanaan anak menjadi fokus dalam Undang-Undang tersebut yang memerlukan kejelasan tentang ketentuan secara teknis. Prinsip perlindungan yang diberikan haruslah mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak.
Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan di Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Muhammad Jailani; Ridwan Ridwan
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 1 No. 2 (2021): Edisi Juli-Desember 2021
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparitas yang sangat tajam dalam penyelesaian sengketa perdata menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan lembaga pengadilan sebagaimana digambarkan di muka dan keburukan-keburukan yang dialamatkan kepada organ-organ pengadilan menjadikan banyak kalangan tertarik mendayagunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Bahkan pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ”Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat.
Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di Desa Teko Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Muhammad Jailani; Rina Khairani Pancaningrum; Muhammad Zainuddin; Mualifah Mualifah
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 1 No. 2 (2021): Edisi Juli-Desember 2021
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani sebagaimana yang dimaksud dalam teori hak kodrati. Desa Teko merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Dilihat dari keadaan geografis dan sosial masyarakatnya, desa ini termasuk salah satu desa agraris yang sebagian besar masyarakatnya hidup dari hasil pertanian. Minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Teko terhadap maksud/pengertian HAM, Generasi-generasi HAM, Asas-asas HAM, dan macam-macam hak yang terkandung dalam ketentuan hukum positif menjadi suatu alasan sehingga tim menjadikan desa ini menjadi lokasi suluh dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Rencana pendekatan metode yang akan kami lakukan dalam penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk: Ceramah, yaitu penyampaian materi penyuluhan dalam bentuk ceramah kepada peserta dengan aplikasi waktu yang telah disepakati. Kemudian Diskusi atau umpan balik, yaitu dengan membuka kesempatan Tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh tentang materi yang telah disampaikan yaitu mengenai maksud dan cakupan HAM yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konsultasi hukum, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta suluh untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau permasalahan-permasalahan yang masih membingungkan mereka terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang terjadi pada masyarakat itu sendiri atau yang sedang dihadapinya kemudian kami dari tim suluh akan menjawab dengan memaparkan dengan rinci dan jelas yang dalam hal ini terkait dengan pengertain, perlindungan dan penegakan HAM dan bagaimana HAM ini diatur dalam hukum positif indonesia yakni dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penyuluhan Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan di Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur Muhammad Faisal; Muhammad Jailani; Mualifah Mualifah
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 1 No. 2 (2021): Edisi Juli-Desember 2021
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Tahun 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ”Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat. Bentuk atau model Alternative Dispute Resolution ini sebenarnya telah dipraktekkan oleh setiap komunitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelesaikan segenap ragam sengketa, baik bidang keperdataan maupun kepidanaan sekalipun penamaan sengketa dan lembaga penyelesaian sengketanya menggunakan terminologi yang berbeda-beda, misalnya dalam komunitas masyarakat suku Sasak di Lombok lembaga penyelesaian sengketa secara kultural disebut dengan Majelis Adat Desa. Sedangkan musyawarah mufakatnya untuk menyelesaikan sengketa disebut dengan Begundem. Namun demikian sekalipun lembaga dan penamaan musyawarah mufakat sebagai bangunan proses penyelesaian sengketa menggunakan terminologi yang berbeda-beda untuk setiap masyarakat diberbagai wilayah Indonesia, tetapi tujuan penyelesaian sengketa sama-sama mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat untuk membangun harmonisasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.