Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasinya Debitur Melalui Lembaga Kepailitan: (Studi terhadap putusan Pengadilan Niaga No : 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) Budi Sutrisno; Lewis Grindulu; Dwi Martini
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.18

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst dan tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit agar masalah utang piutang antar pihak bisa terselesaikan dengan baik. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan secara normatif. Berdasar sifat penelitian yang deskriptif, diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan memadai dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik simpulan simpulan sebagai berikut : bahwa Pertama, Aspek-aspek hukum yang terkandung dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 15/Pdt.Sus.Pailit/2015/ PN. Niaga. Jkt. Pst berisi para pihak, tentang duduk perkara, persidangan, dasar pertimbangan hukum, analisa pertimbangan pertimbangan oleh hakim dari bukti maupun hukumnya sebelum memutus, putusan hakim majelis yang terbuka untuk umum. Sedangkan hasil analisis penulis terhadap putusan hakim yang mengabulkan permohonan pemohon, dengan melakukan silogisme hukum yaitu menarik peristiwa hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku sudah tepat kiranya hakim pengadilan niaga menetapkan termohon dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya. Kedua, tindakan-tindakan yang dilakukan pasca putusan pailit dapat dibagi menjadi 2 hal yaitu tindakan terhadap diri Debitor Pailit dimana terhadap diri Debitor pailit dapat dilakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari dan tindakan yang dilakukan terhadap harta pailit. berupa pengamanan harta debitur pailit yang kemudian pengurusan dan penguasaan harta kepailitan dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang kesemuanya itu akan digunakan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur pailit dengan kreditur-kreduturnya dengan seadil-adilnya.
Penyuluhan Hukum Tentang Peranan Alat Bukti Persangkaan di Lingkungan Gatep Permai Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram Mualifah Mualifah; Ridwan Ridwan; Lewis Grindulu
Jurnal Gema Ngabdi Vol. 4 No. 1 (2022): JURNAL GEMA NGABDI
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jgn.v4i1.165

Abstract

A proof by law is essentially a process of determining the substance or essence of the existence of facts obtained through a reasonable measure with a logical thought of the facts of the past which are not clear to be clear facts in relation to the matter examined. Therefore, we conducted legal counseling on the role of evidence of suspicion in the beautiful gatep environment of Taman Sari sub-district, Ampenan sub-district, Mataram City. Which aims to spread widely about the importance of evidence in civil matters especially in the settlement of civil cases which should include evidence of suspicion in evidence as a means or tool to resolve a matter that is key and very important and decisive in resolving civil cases in addition to improving knowledge and awareness of the law in society. The method used in this extension activity is to use the method of lectures and discussions. So it is hoped that participants can better understand the material presented. The target audience for this activity is students, village youths and the general public in the area of Gatep Permai. Based on the results of the evaluation conducted by the counselor after the completion of this counseling activity in general can be said that the new participants know the material presented, due to the lack of knowledge of participants about the role of evidence of suspicion.