Disparitas yang sangat tajam dalam penyelesaian sengketa perdata menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan lembaga pengadilan sebagaimana digambarkan di muka dan keburukan-keburukan yang dialamatkan kepada organ-organ pengadilan menjadikan banyak kalangan tertarik mendayagunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Bahkan pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ”Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat.
Copyrights © 2021