Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENGARUH BERPIKIR KREATIF DAN PERCAYA DIRI TERHADAP KEMAMPUAN PEMECAHAN MASALAH MATEMATIKA Mualifah Mualifah; Kasih Haryo Basuki; Indah Lestari
JKPM (Jurnal Kajian Pendidikan Matematika) Vol 5, No 2 (2020): JKPM (Jurnal Kajian Pendidikan Matematika)
Publisher : Universitas Indraprasta PGRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30998/jkpm.v5i2.5312

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh berpikir kreatif dan percaya diri terhadap kemampuan pemecahan masalah matematika. Penelitian ini dilakukan pada SMP Islam Al Kautsar Klapanunggal Bogor. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kuantitatif dengan metode survei. Analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif untuk mencari nilai rata-rata, modus, median, dan simpangan baku. Uji Persyaratan Analisis data meliputi Uji Normalitas, Uji Linieritas, dan Uji Multikolinieritas. Teknik pengujian Hipotesis Penelitian yang digunakan adalah analisis regresi dan korelasi ganda. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 60 peserta didik. Hasil pengujian regresi ganda diperoleh nilai F = 32,167 dan Sig = 0,000 < 0,05 yang berarti bahwa koefisien regresi tersebut signifikan. Dengan kata lain, terdapat pengaruh yang signifikan Berpikir Kreatif  dan Percaya Diri secara bersama-sama terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika
Kedudukan Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Warisan Perspekstif Hukum Agraria Dan Hukum Adat Sasak: (Studi Di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara) Wiwiek Wahyuningsih; Arief Rahman; Mualifah Mualifah
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.35

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan hukum anak laki-laki dan anak perempuan dalam memperoleh hak milik atas tanah melalui warisan menurut UUPA dan Hukum Adat Sasak (Lombok Utara); dan Untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan dalam masyarakat hukum adat Sasak (Lombok Utara). Penelitian ini penelitian hukum empiris sehingga metode pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan empiris.Hasil peneli tian disimpulkan bahwa di kalangan masyarakat suku Sasak di Lombok Utara sudah terjadi perubahan yang signifikan tentang pola pembagian warisan. Terdapat 3(tiga) pola pembagian warisan tanah, yaitu: 1. Pola pewarisan patrilineal (hukum adat), yaitu hanya ahli waris laki-laki yang berhak mewarisi tanah, sedangkan ahli waris perempuan tidak berhak; 2. Pola pewarisan parental (agama Islam), yaitu, ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan sama-sama berhak mewarisi, tetapi dengan porsi yang berbeda; 3. Pola pembagian warisan berdasarkan musyawarah dan mufakat dari orang tua dengan para ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu: pendidikan, hukum, budaya masyarakat, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Penyuluhan Hukum Tentang Peranan Alat Bukti Persangkaan di Lingkungan Gatep Permai Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram Mualifah Mualifah; Ridwan Ridwan; Lewis Grindulu
Jurnal Gema Ngabdi Vol. 4 No. 1 (2022): JURNAL GEMA NGABDI
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jgn.v4i1.165

Abstract

A proof by law is essentially a process of determining the substance or essence of the existence of facts obtained through a reasonable measure with a logical thought of the facts of the past which are not clear to be clear facts in relation to the matter examined. Therefore, we conducted legal counseling on the role of evidence of suspicion in the beautiful gatep environment of Taman Sari sub-district, Ampenan sub-district, Mataram City. Which aims to spread widely about the importance of evidence in civil matters especially in the settlement of civil cases which should include evidence of suspicion in evidence as a means or tool to resolve a matter that is key and very important and decisive in resolving civil cases in addition to improving knowledge and awareness of the law in society. The method used in this extension activity is to use the method of lectures and discussions. So it is hoped that participants can better understand the material presented. The target audience for this activity is students, village youths and the general public in the area of Gatep Permai. Based on the results of the evaluation conducted by the counselor after the completion of this counseling activity in general can be said that the new participants know the material presented, due to the lack of knowledge of participants about the role of evidence of suspicion.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Mualifah Mualifah
Jurnal Abdi Insani Vol 7 No 3 (2020): Jurnal Abdi Insani Universitas Mataram
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/abdiinsani.v7i3.351

Abstract

Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara yang diperiksa. Oleh karena itu pekerjaan membuktikan dalam perkara perdata dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu konklusi dengan metode ilmu logika. Membuktikan sesuatu adalah suatu pekerjaan yang amat sukar sehingga sering kali aparat penegak hukum menjumpai kesulitan akibatnya banyak perkara perdata yang tidak dapat dibuktikan secara sempurna. Seperti yang telah dikemukakan, maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex oficio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasa150 ayat 1 Rv. Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penyuluhan hukum ini adalah untuk menyebar luaskan betapa pentingnya pembuktian dalam perkara perdata terutama dalam penyelesaian perkara perdata yang harus menyertakan alat-alat bukti dalam pembuktian sebagai sarana atau alat untuk menyelesaikan suatu perkara yang merupakan kunci utama dalam menentukan dan menyelesaikan perkara perdata. Disamping itu juga penyuluah ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat.
Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di Desa Teko Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Muhammad Jailani; Rina Khairani Pancaningrum; Muhammad Zainuddin; Mualifah Mualifah
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 1 No. 2 (2021): Edisi Juli-Desember 2021
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani sebagaimana yang dimaksud dalam teori hak kodrati. Desa Teko merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Dilihat dari keadaan geografis dan sosial masyarakatnya, desa ini termasuk salah satu desa agraris yang sebagian besar masyarakatnya hidup dari hasil pertanian. Minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Teko terhadap maksud/pengertian HAM, Generasi-generasi HAM, Asas-asas HAM, dan macam-macam hak yang terkandung dalam ketentuan hukum positif menjadi suatu alasan sehingga tim menjadikan desa ini menjadi lokasi suluh dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Rencana pendekatan metode yang akan kami lakukan dalam penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk: Ceramah, yaitu penyampaian materi penyuluhan dalam bentuk ceramah kepada peserta dengan aplikasi waktu yang telah disepakati. Kemudian Diskusi atau umpan balik, yaitu dengan membuka kesempatan Tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh tentang materi yang telah disampaikan yaitu mengenai maksud dan cakupan HAM yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konsultasi hukum, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta suluh untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau permasalahan-permasalahan yang masih membingungkan mereka terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang terjadi pada masyarakat itu sendiri atau yang sedang dihadapinya kemudian kami dari tim suluh akan menjawab dengan memaparkan dengan rinci dan jelas yang dalam hal ini terkait dengan pengertain, perlindungan dan penegakan HAM dan bagaimana HAM ini diatur dalam hukum positif indonesia yakni dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penyuluhan Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan di Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur Muhammad Faisal; Muhammad Jailani; Mualifah Mualifah
Indonesian Journal of Education and Community Services Vol. 1 No. 2 (2021): Edisi Juli-Desember 2021
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Tahun 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ”Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat. Bentuk atau model Alternative Dispute Resolution ini sebenarnya telah dipraktekkan oleh setiap komunitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelesaikan segenap ragam sengketa, baik bidang keperdataan maupun kepidanaan sekalipun penamaan sengketa dan lembaga penyelesaian sengketanya menggunakan terminologi yang berbeda-beda, misalnya dalam komunitas masyarakat suku Sasak di Lombok lembaga penyelesaian sengketa secara kultural disebut dengan Majelis Adat Desa. Sedangkan musyawarah mufakatnya untuk menyelesaikan sengketa disebut dengan Begundem. Namun demikian sekalipun lembaga dan penamaan musyawarah mufakat sebagai bangunan proses penyelesaian sengketa menggunakan terminologi yang berbeda-beda untuk setiap masyarakat diberbagai wilayah Indonesia, tetapi tujuan penyelesaian sengketa sama-sama mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat untuk membangun harmonisasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.