Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Akibat Hukum Pada Investor Atas Praktik Window Dressing Dalam Pasar Modal: Legal Consequences for Investors of Window Dressing Practices in the Capital Market Ayu Citra Santyaningtyas; Kukuh Budi Mulya
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025 - In Progress
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.7934

Abstract

Pasar modal merupakan sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu sebagai fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Di dalam fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas yang dapat mempertemukan dua pihak yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana. Sedangkan dalam fungsi keuangan, pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh pengembalian dana bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi para investor dan emiten. Banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh emiten menyebabkan emiten rawan melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dalam pasar modal adalah window Dressing. Dengan terjadinya window dressing maka perusahaan juga telah melanggar prinsip keterbukaan, sedangkan keterbukaan merupakan hal yang penting bagi entitas perusahaan. Permasalahan yang diangkat Adalah apa akibat hukum dari terjadinya window dressing.