Government Regulation Number 24 of 2018 on Electronically Integrated Business Licensing Services/Online Single Submission (GR OSS) marks a new chapter on the effort to improve the ease of doing business (EoDB) in Indonesia. This paper analyses whether or not it is expedient to integrate business registration into the Ministry of Law and Human Rights (MoLHR) to support Indonesia’s EoDB; and examines the legality of the GR OSS from the perspective of the hierarchy of laws. The paper concludes that the integration of business registration into the MoLHR to support Indonesia’s EoDB has already been positive, considering that MoLHR is a part of the executive branch, and the registration process is a part of the government administration that should be exercised by the executive. From the perspective of Law Number 12 of 2011, especially ones related to the hierarchy of laws, the GR OSS that also regulates the registration of business is, in fact, contradict with provisions of business registration based on the Commercial Code and Law on Mandatory Company Registration. However, provisions through GR OSS is with logical reasoning based on the principle of expediency, that GR OSS is considered a strategic move to accelerate business data gathering and to improve Indonesia’s EoDB. AbstrakPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (PP OSS) menandai babak baru kemudahan berusaha di Indonesia. Artikel ini mengkaji, tepat atau tidaknya pendaftaran badan usaha diintegrasikan pada Kemenkumham untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia; dan legalitas PP OSS. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa, pendaftaran badan usaha yang diintegrasikan pada Kemenkumham untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sudah tepat mengingat bahwa Kemenkumham merupakan lembaga eksekutif, dan proses pendaftaran merupakan proses administrasi pemerintahan yang seyogianya dilakukan oleh eksekutif. Dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya terkait hierarki peraturan perundang-undangan, PP OSS yang juga mengatur pendaftaran badan usaha merupakan materi muatan yang bertentangan dengan ketentuan pendaftaran perusahaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Namun, pengaturan melalui PP merupakan alasan logis atas dasar asas kemanfaatan, mengingat PP OSS ini digunakan sebagai langkah strategis untuk mempercepat perolehan data badan usaha dan percepatan peningkatan kemudahan berusaha.