Adi Hermansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Narkotika Nita Humaida; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam Pasal 14 ayat (1) menjelaskan tentang hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan remisi. remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang harus dipenuhi. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Warga Binaan Pemasyarakatan memperketat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana Narkotika. Namun pada faktanya ketentuan dalam peraturan ini belum berjalan secara maksimal. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, menjelaskan alasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika dan menjelaskan akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana narkotika. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadap narapidana Narkotikan dengan cara dilakukan penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatn untuk kelayakan, kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Rutan melalui Kepala kantor Departemen Hukum  dan Perundang-undangan usulan remisi ini diajukan setelah memenuhi syarat administrasi yang telah di tentukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, alasan pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika karena remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang tidak dapat diganggu  gugat dan dikuatkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika adalah pengurangan masa pidana yang dijalankan oleh narapidana, menyebabkan pembebasan seketika, dan masa pembebasan bersyarat menjadi lebih singkat. Disarankan dalam proses pemberian remisi terhadap napi narkotika dilakukan sidang uji kelayakan terlebih dahulu, gunanya untuk mengetahui layak tidaknya narapidana tersebut dapat menerima remisi, dan kepada KARUTAN Kelas II B Banda Aceh untuk menambah anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.