Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang mana salah satu syarat yang utama adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Pada dasarnya, suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata). Selain itu, di dalam Pasal 1454 KUHPerdata dijelaskan bahwa pembatalan itu dapat diajukan selama 5 (lima) tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1454 KUHPerdata tentang jangka waktu mengajukan suatu pembatalan berbeda dengan putusan MA No.164K/Pdt/2014, yang mana dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur Pasal 1454 KUHPerdata. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan Pasal 1454 KUHPerdata serta untuk mengetahui putusan hakim MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan dengan asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian pada Putusan MA No.164K/Pdt/2014 menunjukkan bahwa seharusnya surat keterangan perjanjian tertanggal 13 April 1987 adalah sah dan berharga demi hukum, karena apabila diuji dengan Pasal 1454 KUHPerdata maka gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu. Hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepada tergugat. Disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, hakim seharusnya memberikan putusan disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang cukup dalam mempertimbangkan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan hukum.