Ilyas Ilyas
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PRODUK ARRUM HAJI PADA PT. PEGA-DAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH Rizka Saputri; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembiayaan produk Arrum Haji dari tahun 2016-2019, menjelaskan mengenai faktor penghambat dalam pelaksanaan pembiayaan produk Arrum Haji, menjelaskan upaya penyelesaian pembiayaan produk Arrum Haji yang bermasalah pada PT.Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Arrum Haji dilakukan dengan pengikatan jaminan berupa emas minimal 15 (lima belas) gram dan dapat diangsur maksimal sampai 5 tahun. Dalam pelaksanaannya pembiayaan Arrum Haji tidak terhindar dari kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah. Dari tahun 2016-2019 dari 72 total nasabah terdapat 3 nasabah pembiayaan Arrum Haji yang bermasalah. Faktor penghambat pelaksanaan pembiayaan Arrum Haji menjadi bermasalah diantaranya; kondisi ekonomi nasabah yang sedang tidak baik, pelaksanaan pembayaran angsuran yang macet atau tidak lancar, nasabah mengundurkan diri dari produk Arrum Haji. Upaya penyelesaian terhadap pembiayaan Arrum Haji bermasalah dilakukan dengan; pemberian surat peringatan maksimal 3 kali, jika tidak dilakukan pelunasan maka dilakukan pembatalan ke Departemen Agama dan selanjutnya mengklaim ke pihak asuransi, dan apabila uang nya tidak cukup untuk melakukan pelunasan maka cara terakhir yaitu dengan mengeksekusi jaminan.
WANPRESTASI TERHADAP PENUNGGAKAN PREMI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PT. AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG BANDA ACEH Mutiara Fakhrisani; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan. Pada kenyataannya, didapatkan permasalahan keterlambatan dan penunggakan pembayaran premi, Hal ini menyebabkan tertanggung dianggap wanprestasi. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembayaran premi pada PT. AJB Bumiputera 1912, bentuk dan faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa dan apa upaya hukum yang dilakukan oleh penanggung dalam penyelesaian wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini  metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran premi diatur di dalam syarat umum polis, namun dalam pelaksanaannya banyak tertanggung yang wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh tertanggung adalah keterlambatan pembayaran premi dan penunggakan pembayaran premi. faktor penyebabnya adalah keadaan ekonomi mendesak, berkurangnya minat tertanggung, tertanggung tidak mampu lagi membayar premi asuransi, dan tertanggung bepindah tempat tinggal. Upaya hukum dari penanggung adalah melalui jalur non litigasi yaitu bermusyawarah antara kedua belah pihak. Disarankan pihak penanggung dan tertanggung untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam polis.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG Suci Maulina; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang mana salah satu syarat yang utama adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Pada dasarnya, suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata). Selain itu, di dalam Pasal 1454 KUHPerdata dijelaskan bahwa pembatalan itu dapat diajukan selama 5 (lima) tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1454 KUHPerdata tentang jangka waktu mengajukan suatu pembatalan berbeda dengan putusan MA No.164K/Pdt/2014, yang mana dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur Pasal 1454 KUHPerdata. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan Pasal 1454 KUHPerdata serta untuk mengetahui putusan hakim MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan dengan asas  keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian pada Putusan MA No.164K/Pdt/2014 menunjukkan bahwa seharusnya surat keterangan perjanjian tertanggal 13 April 1987 adalah sah dan berharga demi hukum, karena apabila diuji dengan Pasal 1454 KUHPerdata maka gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu. Hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepada tergugat. Disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, hakim seharusnya memberikan putusan disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang cukup dalam mempertimbangkan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan hukum.
TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG BANDA ACEH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENANGGUNG YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA Iqlima Iqlima; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap agen yang bekerja di perusahaan asuransi terikat dengan perjanjian keagenan, di mana seharusnya perjanjian tersebut tidak boleh dilanggar oleh salah satu pihak. Namun dalam kenyataannya ada agen yang melakukan perbuatan wanprestasi yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh agen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh, bagaimana tanggung jawab agen akibat tidak dibayarkannya premi kepada perusahaan penanggung serta upaya penyelesaian yang dilakukan pihak penanggung terhadap agen yang wanprestasi. Upaya penyelesaian dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan non litigasi dan litigasi.
Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Idia Isti Iqlima; Syahrizal Syahrizal; Ilyas Ilyas
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.98 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12271

Abstract

Penukaran harta wakaf adalah penukaran harta wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya hukum islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan melakukan penukaran sebagaimana mazhab Maliki dan Syafi’i sangat menekankan pada keabadian harta benda wakaf walaupun sudah rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang ditukar. Tujuan penelitian untuk mengetahui status hukum penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan mengetahui mekanisme penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa ada berbeda pendapat ulama dan madzhab tentang penukaran harta wakaf menurut hukum islam ada yang berpendapat melarang ibdal (penukaran) tanah wakaf sekalipun tanah tersebut tidak mendatangkan hasil sama sekali sebagian ulama lainnya memperbolehkan menukar tanah wakaf yang tidak atau kurang bermanfaat dengan tanah lain yang lebih baik namun dengan syarat-syarat tertentu. Dalam perundang-undangan tentang wakaf secara mutlak membolehkan penukaran karena yang menjadi sorotan bukan bentuk akan tetapi yang terpenting dari wakaf adalah fungsi dan tujuannya. Mekanisme penukaran menurut hukum islam harus melalui hakim yang shaleh yang mempunyai ilmu dan amal. Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pasal 51 menyebutkan bahwa mekanisme penukaran dilakukan oleh nadzir dengan mengajukan permohonan tukar ganti kepada menteri melalui kantor urusan agama dengan menjelaskan alasan perubahan status dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke kantor pertanahan dana atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.The exchange of wakaf property is the exchange of wakaf property from its original form to another form of Islamic law basically the change of waqf status is not allowed to exchange as Maliki and Shafi'i school emphasize on the immortality of waqf property even if it is damaged or does not produce something. In Article 40 of Law Number 41 Year 2004 regarding Waqf, the wakaf property that has been proclaimed is prohibited to be exchanged. The purpose of this research is to know the legal status of the exchange of wakaf property according to Islamic law and Law Number 41 Year 2004 about Wakaf and know the mechanism of exchange of wakaf property according to Islamic law and Law Number 41 Year 2004 about Waqf. The research method used is the type of normative legal research (normative juridical) by using primary data, secondary and tertiary data. The result of the research that there are different opinions of ulama and madhhab about the exchange of wakaf property according to Islamic law there are those who argue forbidding ibdal (exchange) of wakaf land even though the land does not produce the result at all some other scholars allow swap land donation which is not or less useful with other land better but with certain conditions. In the legislation on waqf it is absolutely permissible to exchange because the spotlight is not the form but the most important of the waqf is its function and purpose. The mechanism of exchange according to Islamic law must be through a pious judge who has knowledge and charity. Law No. 41 of 2004 on Waqf in article 51 states that the exchange mechanism is done by nadzir by applying for exchange to the minister through the religious affairs office by explaining the reason for the change of status and the result must be reported by nadzir to the land office of the fund or the relevant institution for registration Furthermore.