Intan Apriliana
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI BERDASARKAN UN-DANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI Intan Apriliana; Darmawan Darmawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak dapat mencapai suatu kemufakatan maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa yang tertera pada kontrak konstruksi. Apabila tidak tercantum penyelesaian sengketa pada kontrak konstruksi maka para pihak dapat membuat persetujuan tertulis mengenai penyelesain yang akan dipilih, dengan tahapan upaya penyelesaian sengketa yang dimaksud melalui Non Litigasi yang terdiri dari Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Namun dalam kenyataanya dalam kontrak konstruksi melalui Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) 1 Aceh tidak dicantumkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kontrak konstruksi yang tidak mencantumkan Penyelesaian Sengketa pada kontrak konstruksi. Adapun para pihak juga tidak melakukan perjanjian lain mengenai pencantuman penyelesaian sengketa diluar kontrak konstruksi tersebut. Alasan tidak mencantumkan penyelesaian sengketa secara non litigasi untuk mencari kemudahan penyelesaian sengketa dalam hal menghadirkan para penyedia jasa yang bermasalah dikarenakan jika dilakukan penyelesaian sengketa melalui non litigasi terdapat kesulitan antara kedua belah pihak untuk dipertemukan dikarenakan kesibukkan rutinitas masing-masing. Saran yang dapat diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak jasa konstruksi supaya dapat mencantumkan penyelesaian sengketa melalui non litigasi, selanjutnya terkait sulit dipertemukannya kedua belah pihak saat timbul masalah untuk bertemu guna menyelesaikan sengketa secara musyawarah.