Azhari Azhari
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN M Syahrul Khairah; Azhari Azhari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memiliki hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan kemajuan teknologi jual beli dapat dilakukan dimana saja dengan cara transaksi jual beli secara online. Namun belakangan ini juga sering terjadi perilaku dengan itikad tidak baik yang dilakukan konsumen seperti melakukan pemesanan tetapi melakukan pembatalan tanpa penjelasan, hal ini sering disebut dengan istilah Hit and Run. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan yang menjadi dasar gugatan pelaku usaha terhadap konsumen. Perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha Online Shop adalah perlindungan hukum represif, dimana konsumen dapat dikenakan sanksi berupa membayar kerugian yang diderita oleh pelaku usaha. Sesuai dengan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen diwajibkan agar beritikad baik dalam melakukan transaksi.
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Penghasilan Setelah Diberlakukannya Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Utang Pajak di Banda Aceh Gebrina Malahayati; Mahdi Syahbandir; Azhari Azhari
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 2: Agustus 2017
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.128 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i2.8470

Abstract

Salah satu faktor keberhasilan pemungutan pajak pada suatu negara adalah dengan adanya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Akan tetapi, kondisi ideal ini tidak selalu terjadi. Banyak faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya. Kondisi tersebut menyebabkan masih ada wajib pajak yang miliki utang pajak. Terhadap utang pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atau berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga.One of the successful factors in collecting tax at a state is by the obligation of taxpayers' obedience to pay tax on due date. However, this ideal condition is not always happening. There are many factors that are causing taxpayers not obeying the obligation. Such condition has caused many taxpayers having tax loans. Towards the loans, it has administrative sanction such as 2% monthly or based on Article 19 (1) of the Act Number 28, 2007 on the Third Amendment of the Act Number 6, 1983 on General Rules and Tax Conducts' Procedures. Based on such rules, the government has issued the policy worded in Finance Minister Regulation Number 29/PMK.03/2015 on the Abolition of Administrative Interests Sanction.
Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik Farah Diana; M. Nur Rasyid; Azhari Azhari
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 2: Agustus 2017
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.453 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i2.8472

Abstract

Pendaftaran jaminan fidusia seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan kepada penerima jaminan fidusia. Kurang tegasnya pengaturan mengenai penghapusan jaminan fidusia berakibat penerima fidusia akan lebih memilih tidak melakukan penghapusan jaminan fidusia. Dengan demikian, pihak yang dirugikan adalah debitor sebagai pemberi fidusia. Perusahaan pembiayaan konsumen sebagai kreditor disarankan memahami betul tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia sehingga pihak debitor tidak merasa dirugikan oleh pihak kreditor dengan tidak dihapuskannya jaminan fidusia tersebut.  Kepada Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia disarankan agar untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap produk hukum yang berkaitan dengan jaminan fidusia. Dalam produk hukum selanjutnya diharapkan benar-benar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan jaminan fidusia. Perbaikan tersebut harus memuat aturan yang tegas dengan mencantumkan sanksi bagi penerima fidusia yang tidak melakukan penghapusan jamina fidusia.The registration of fiduciary warrants that should be terminated by the abolition of fiduciary. It is useful to return the right of fiduciary warrant providers over the object of fiduciary warrants that is handed over be based on trust to the fiduciary recipients. Lacking of law enforcement in regard with abolishing the fiduciary warrant has caused the recipient of fiduciary prefers to abolish it. Therefore, parties having lost are debtors as the fiduciary providers. It is recommended that the customers as the creditors should fully understand the importance of fiduciary warrant abolition hence the debtors are not feeling to get loss by the creditors by not being abolishing the fiduciary warrant abolition. The Regional Office of Law and Human Rights should be soon revised towards the legal productsin relation to fiduciary warrant. In relation to legal products it should be then seriously protecting and providing legal certainty for all parties in relation to fiduciary warrant. The revision should be revised by inserting law that is explicitly stating sanction for the fiduciary recipients who are not abolishing the fiduciary.