Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Grand Lambhuk Hotel, menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Grand Lambhuk Hotel, serta menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Grand Lambhuk Hotel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan 5 (lima) kasus dari tahun 2018 s.d 2021 dengan 3 (tiga) bentuk wanprestasi yaitu: Terlambat melakukan pembayaran; tidak melakukan pembayaran; dan melakukan pembayaran tapi tidak penuh. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi ialah Penyewa terlambat dalam melakukan penyelesaian pembayaran; Penyewa melakukan pembayaran tapi tidak sepenuhnya; Karena adanya kelalaian baik dari pihak hotel maupun penyewa; dan Timbulnya niat yang tidak baik dari penyewa kamar hotel. Upaya yang dilakukan oleh pihak Grand Lambhuk Hotel ialah melakukan teguran kepada penyewa baik dengan lisan maupun menghubungi melalui media telpon dan mendatangi secara langsung serta melakukan musyawarah yang merupakan itikad baik yaitu dengan cara menerima jaminan sampai penyewa tersebut dapat selesai membayar semua tagihan bill hotel. Disarankan kepada pihak Grand Lambhuk Hotel agar memperketat sistem pembayaran agar kedepannya wanprestasi dapat dihindari serta memberi pengamanan lebih yaitu memperbanyak kamera pengawas dan menambah satpam agar hal yang tidak diinginkan terjadi.Kata Kunci: Wanprestasi, Sewa Menyewa, Kamar Hotel