Abstract: This research was motivated by the presence of electronic mediation which was carried out at the Barabai Religious Court. The purpose of this study was to find out the opinion of the judges of the Barabai Religious Court on the effectiveness of electronic mediation in the Class 1B Barabai Religious Court. by collecting data from the field. The approach method in this case is the qualitative method. The data obtained are in the form of informant identities, judge opinions and the impact of their use in electronic mediation with data collection techniques by interviews and documentaries. The data was processed and compiled and then analyzed descriptively-qualitatively. The results of research conducted at the Barabai Religious Court, that is the implementation of electronic mediation is carried out through an application that has been approved between the parties, and attended by the mediator judge. According to the Barabai Religious Court judge, electronic mediation was quite effective. Keywords: Judge, Pengadilan Agama Barabai, Electronic Mediation. Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya mediasi elektronik yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Barabai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Barabai terhadap efektivitas mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1B Barabai.Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris, yaitu berupa penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengambil data yang terdapat di lapangan. Metode pendekatan dalam hal ini ialah dengan metode kualitatif. Data yang diperoleh berupa identitas informan,pendapat hakim serta dampak dari penggunaannya pada mediasi elektronik dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumenter. Data diolah dan disusun lalu dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan pada Pengadilan Agama Barabai, bahwa yaitu pelaksanaan mediasi secara elektronik dilakukan melalui aplikasi yang sudah disetujui antar para pihak, dan dihadiri oleh hakim mediator. Menurut hakim Pengadilan Agama Barabai, mediasi secara elektronik sudah cukup efektif.