Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Credit Dispute Resolution through Banking Mediation during Covid-19 Pandemic Situation Bondan Seno Aji; Made Warka; Evi Kongres
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 4, No 2 (2021): Budapest International Research and Critics Institute May
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v4i2.1823

Abstract

This study aims to find out credit dispute resolution through banking mediation in pandemic situation. This study use qualitative research method. The result shows that Settlement of bank credit problems that arose as a result of the Covid-19 pandemic, namely through deliberations between the bank (creditor) and the debtor. In POJK No.18 / POJK.07 / 2018 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector, it is stipulated that every financial service institution is required to have a work unit and / or function as well as a service and complaint resolution mechanism for consumers. If the dispute resolution at a financial service institution does not reach an agreement, consumers can resolve the dispute through the court or outside the court. Out of court dispute resolution is carried out through arbitration and alternative dispute resolution.
PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19 Bondan Seno Aji; Made Warka; Evi Kongres
Jurnal Akrab Juara Vol 6 No 1 (2020)
Publisher : Yayasan Akrab Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan metode pendekatan-pendekatan yang digunakan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statue approach), yakni suatu pendekatan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Kemudian Pendekatan konsep (conceptual approach), yaitu suatu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Hasil penelitian adalah pada pokoknya pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 dan Kebijakan pemerintah terkait relaksasi pembayaran angsuran kredit ini berlaku kepada debitur selama terbukti terdampak pandemi covid-19. Kredit bermasalah itu bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor misalnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, disebabkan oleh faktor lain seperti Pandemi COVID-19. Ada dua metode penyelesaian kredit bermasalah, yaitu: 1. Penyelamatan kredit. bermasalah adalah perundingan kembali antara Bank sebagai kreditur dan Debitur, 2. Penyelesaiakan kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui lembaga hukum. dalam hal ini adalah Panitia Piutang Negara PUPN dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara DJPLN, Lembaga Peradilan dan melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.