Dengan metode pendekatan-pendekatan yang digunakan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statue approach), yakni suatu pendekatan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Kemudian Pendekatan konsep (conceptual approach), yaitu suatu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Hasil penelitian adalah pada pokoknya pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 dan Kebijakan pemerintah terkait relaksasi pembayaran angsuran kredit ini berlaku kepada debitur selama terbukti terdampak pandemi covid-19. Kredit bermasalah itu bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor misalnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, disebabkan oleh faktor lain seperti Pandemi COVID-19. Ada dua metode penyelesaian kredit bermasalah, yaitu: 1. Penyelamatan kredit. bermasalah adalah perundingan kembali antara Bank sebagai kreditur dan Debitur, 2. Penyelesaiakan kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui lembaga hukum. dalam hal ini adalah Panitia Piutang Negara PUPN dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara DJPLN, Lembaga Peradilan dan melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.