Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Penyelundupan Hukum Kepemilikan Tanah Pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020) Elvira .; Kornelius Simanjuntak; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.388 KB)

Abstract

Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada praktiknya banyak menimbulkan permasalahan, salah satunya disebabkan oleh muatan Klausul Hak Membeli Kembali yang memberikan hak kepada Penjual untuk dapat membeli kembali objek tanah dan bangunan yang telah dijualnya kepada Pembeli. Sampai dengan saat ini tidak ada peraturan yang mengatur kebolehan atau larangan penggunaan hak tersebut, oleh karenanya banyak menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah kasus pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020 di mana hakim justru menyatakan sah dan mengikat atas Akta PPJB yang memuat Klausul Hak Membeli Kembali. Berangkat dari hal tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai alasan dikategorikannya PPJB dengan Hak Membeli Kembali sebagai Penyelundupan Hukum serta analisis Putusan PK tersebut yang memperbolehkan penggunaan Hak Membeli Kembali dalam PPJB. Untuk menjawab permasalahan digunakan bentuk metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian preskriptif. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa PPJB dengan Hak Membeli Kembali merupakan bentuk penyelundupan hukum kepemilikan tanah karena memenuhi unsur-unsurnya yaitu adanya perbuatan hukum penundukan kepada lembaga PPJB dengan Hak Membeli Kembali dengan cara menghindari lembaga utang-piutang dengan jaminan kebendaan dan ada niat untuk mencapai tujuan tertentu untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya terkait analisis putusan didapatkan hasil bahwa putusan tersebut tidak tepat karena melanggar Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Iktikad Baik, Asas Keadilan, dan Asas Kesesuaian dengan Hukum Adat. Oleh karenanya untuk mencegah permasalahan serupa terjadi kembali diharapkan adanya pengaturan mengenai PPJB secara khusus serta kejelasan atas penggunaan Hak Membeli Kembali pada transaksi tanah. Kata kunci:  Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Hak Membeli Kembali, Penyelundupan, Hukum Kepemilikan Tanah
Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078 K/PDT/2016) Susan Rianti Hanam; Mohamad fajri Mekka Putra; Yu Un Oppusunggu
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.476 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang salah satunya adalah akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Akta ini dibuat notaris berdasarkan apa yang Ia lihat, dengar, dan saksikan sendiri, sehingga notaris bertanggungjawab penuh terhadap akta tersebut. Dalam praktik, tidak jarang ditemukan notaris yang tidak jujur dalam menjalankan jabatannya sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078/K/Pdt2016 di mana tergugat memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang tanggung jawab notaris secara hukum atas pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan akibat hukum atas pembatalan akta tersebut. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peneliti mengolah dan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa atas keterangan palsu tersebut, notaris mendapatkan sanksi perdata, selain sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Negeri dan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Selain itu, perbuatan tergugat yang memalsukan keterangan palsu tersebut ke dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terbit sebagai pengesahan akta tersebut secara substantif batal demi hukum, dan secara formal harus diajukan permohonan pembatalan untuk penghapusan dari situs Administrasi Hukum Umum. Dengan demikian, para pihak kembali kepada kedudukan sebelum akta tersebut dibuat.Kata Kunci: Notaris, Akta, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.DPS SIti Aisyah; Mohamad Fajri Mekka Putra; Tiurma Mangihut Pitta Allagan
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.375 KB)

Abstract

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (disebut juga PKR) yang merupakan hasil dari notulen Rapat Pembina Yayasan AM yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan dalam akta notaris. Dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat tersebut notaris tidak ikut hadir dalam rapat dan hanya membuat akta berdasarkan risalah rapat dibawah tangan, maka notaris hanya bertanggung jawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat para pihak yang menghadap. Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus mengetahui ketentuan mengenai perbuatan hukum yang akan dimuat dalam akta tersebut. Namun dalam praktiknya masih ada notaris yang melanggar hal tersebut sehingga menyebabkan akta yang dibuatnya menjadi cacat hukum, seperti halnya kasus yang menimpa notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.Dps yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, baik karena disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama adalah mengenai akibat hukum dari akta pernyataan keputusan rapat pembina yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasar; dan yang kedua adalah mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan pernyatan keputusan rapat pada rapat pembina yayasan yang dikategorikan cacat hukum tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakanmetode penelitian berupa bentuk penelitian yuridis normative. Penelitian ini bersifat eksplanatoris analitis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris dalam membuat akta pernyataan keputusan rapat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan akta menjadi cacat hukum dan timbul kerugian terhadap pada para pihak. Kata Kunci: Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Cacat Hukum, Prinsip Kehati-Hatian Notaris
Akibat Hukum Pembuatan Salinan Yang Berbeda Dengan Minuta Berdasarkan Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20 /Pdt.G/2017/PN JKT-SEL Rifki Zhaputra Ilham; Siti Hajati Hoesin; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.426 KB)

Abstract

Bermula dari Tn. RS yang menuntut Ny. EH selaku notaris bahwa salinan akta yang dibuat oleh Ny. EH memiliki perbedaan dengan minuta akta sehingga dianggap merugikan penghadap. Tn. RS mengajukan tuntutan beberapa kali hingga kasus ini dianggap ne bis in idem. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak yang salinan aktanya tidak sesuai dengan minuta dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20 /Pdt.G/2017/Pn Jkt-Sel dan menganalisis perbuatan notaris yang membuat salinan akta berbeda dengan minuta serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai objek kajian. Selain itu digunakan juga pendekatan kepustakaan (library research) dengan ditetapkannya data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum kepada Pemilik hak yang dalam kasus ini merupakan penggugat, diberikan hak-haknya untuk menuntut dan menyampaikan gugatan serta dalil-dalil yang ingin disampaikan berdasarkan barang bukti yang telah disiapkan. Pemilik hak juga diberikan haknya untuk menuntut ganti rugi yang diinginkan sesuai dengan besar kerugian yang dialami. (2) Kesalahan yang terjadi dalam pembuatan akta merupakan kesalahan substansial, sehingga notaris bertanggung jawab dengan adanya sanksi penyerahan wewenang kepada notaris pengganti, serta pemberhentian selama waktu yang ditentukan. Penghadap perlu mengetahui hak yang dimiliki dan notaris wajib menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. Kata kunci : minuta akta, salinan akta, notaris, akibat hukum
Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 PK/Pdt/2019 Indira Putrisari Fatikha; Kornelius Simanjuntak; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.06 KB)

Abstract

Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan tanggungjawab PPAT terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” yang dibatalkan oleh Pengadilan. Bentuk penelitian yuridis normatif dan dilihat dari tipologi penelitian merupakan penelitian preskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data dalam penelitian diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, juga terhadap Sertipikat Hak Milik yang dianggap tidak pernah terjadi sejak awal dan jual beli “pura-pura” dianggap telah melawan hukum dan harus dibatalkan serta dianggap tidak pernah terjadi diantara keduanya karena jual beli bertujuan untuk kekal dan selama-lamanya. Tanggung jawab PPAT L terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” yang dibatalkan oleh Pengadilan tidak dapat diterapkan baik secara administrasi maupun kode etik, tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab pidana. PPAT “L” hanya menuangkan kehendak yang disampaikan oleh para pihak ke dalam akta tersebut, dan pelaksanaannya telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Kata Kunci    : Akibat Hukum, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab PPAT
Keabsahan Akta Kuasa Yang Telah Dicabut Dalam Hal Hibah Saham Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 95/PDT.G/2017/PN.Lbp. Rachel Pinasti Satyawinedhar; Siti Hajati Hoesin; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.297 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai keabsahan akta kuasa yang telah dicabut dalam hal hibah saham berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 95/PDT.G/2017/PN.Lbp. Suatu pemberian kuasa yang diberikan dalam sebuah akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Berakhirnya suatu kuasa dapat terjadi karena penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa atau disebut juga sebagai pencabutan kuasa yang diatur dalam pasal 1813-1819 KUHPerdata. Pencabutan kuasa pada hakikatnya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sewaktu-waktu secara sepihak. Namun pencabutan suatu kuasa yang dibuat dalam akta autentik pada hakikatnya tidak sah apabila dicabut dengan surat pencabutan kuasa yang dibuat dibawah tangan. Sering kita jumpai juga permasalahan dalam praktek tindakan seseorang yang beritikad tidak baik, contohnya seperti yang akan penulis bahas dalam tesis ini yaitu tindakan penerima kuasa yang melampaui wewenangnya dan mengakibatkan pemberi kuasa dirugikan. Akibatnya, perbuatan hukum berupa hibah saham yang terjadi berdasarkan akta kuasa autentik tersebut menjadi batal demi hukum. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum akta kuasa yang telah dibuatkan pencabutan kuasa namun tidak diberitahukan kepada pihak ketiga; dan hibah saham yang dilakukan berdasarkan akta kuasa yang telah dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 95/PDT.G/2017/PN.Lbp. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan. Tipologi yang digunakan adalah problem solution. Jenis data sekunder, bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dan alat pengumpulan data berupa studi literatur/dokumen, dengan metode analisis kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analisis. Hasil analisis adalah akta kuasa yang dicabut oleh pemberi kuasa berdasarkan surat pencabutan kuasa dibawah tangan yang tidak diberitahukan kepada pihak ketiga oleh penerima kuasa, maka akta kuasa tersebut sudah tidak berkekuatan hukum dan sudah tidak sah sehingga dinyatakan hibah saham tidak sah karena terhadap kuasa tersebut sudah dilakukan pencabutan kuasa yang kemudian dalam persidangan diakui kebenarannya oleh penerima kuasa, sehingga menyebabkan peralihan saham dalam bentuk hibah tersebut menjadi batal. Kata Kunci: Pencabutan Kuasa, Hibah Saham, Perbuatan Melawan Hukum
Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Berkaitan Dengan Akta Yayasan Yang Dibuatnya Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PDT/2020/PT SBY Andhika Mediantara Primayoga; Siti Hajati Hoesin; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.007 KB)

Abstract

Yayasan memerlukan akta autentik dalam berbagai keperluan, salah satunya ialah untuk memberhentikan pengurus yayasan. Pemberhentian pengurus dilakukan dengan didahului rapat pembina, yang hasil keputusan rapatnya dibuatkan akta autentik oleh notaris. Akta ini yang kemudian digunakan untuk memberhentikan pengurus yayasan. Pemberhentian tersebut menimbulkan sengketa antara pembina dan pengurus yayasan, dan melibatkan notaris sebagai turut tergugat dalam perkara peradilan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini ialah mengenai keabsahan pemberhentian pengurus Yayasan SHT dan kedudukan Notaris sebagai turut tergugat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analisis yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan permasalahan berdasarkan putusan pengadilan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu peraturan hukum, dibantu bahan hukum sekunder. Hasil analisis disimpulkan bahwa pemberhentian pengurus yayasan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar yayasan, yang seluruhnya telah dipatuhi dalam proses pemberhentian pengurus Yayasan SHT. Kedudukan Notaris selaku turut tergugat merupakan bagian dari tanggung jawab notaris, karena terdapat pihak lain yang tidak puas dengan akta yang dibuatnya. Kewajiban notaris ialah untuk menjamin kebenaran formil dari akta tersebut, namun permasalahan hukum antara penghadap dengan pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab notaris. Sedangkan sebagai pihak turut tergugat, Notaris hanya dapat menerima dan mematuhi hasil putusan pengadilan yang mengikat tergugat. Sebaiknya seorang notaris menerima pendampingan dalam perkara sebagai turut tergugat, agar dapat menjelaskan batasan tanggung jawab profesi, dan tidak serta merta dituntut untuk bertanggung jawab diluar kewenangannya. Kata kunci : pemberhentian organ yayasan, tanggung jawab notaris, turut tergugat