Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA OUTSOURCING YANG BEKERJA DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO Rahtami Susanti
Kosmik Hukum Vol. 14 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v14i1.747

Abstract

Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja untuk bidang tertentu dari perusahaan induk kepada pihak ketiga. Menggunakan tenaga kerja outsourcing bagi sebuah perusahaan tentu ada kelebihan yang dicari. Pada awalnya program outsourcing acapkali didengungkan di negara maju sebagai salah satu jalan untuk memenangkan kompetisi dengan cara lebih memfokuskan perhatian kepada bisnis inti. Sehingga pekerjaan-pekerjaan di luar bisnis inti yang mendukung pekerjaan bisnis inti pengelolaan sumber dayanya diserahkan kepada pihak lain di luar perusahaan. Dengan menyerahkan tanggung jawab mulai dari perekrutan, pembinaan hingga pengawasan karyawan kepada pihak ketiga tentu saja akan memberikan tanggung jawab yang lebih ringan kepada perusahaan disamping juga dijamin mendapatkan karyawan pada service level yang diinginkan. Program ini juga banyak digunakan untuk tujuan lebih menghemat biaya, seiring keinginan perusahaan untuk tidak memperkerjakan karyawan kontrak untuk posisi tertentu. Namun di sisi lain, perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing banyak dipertanyakan, apakah mereka benar-benar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci : perlindungan hukum, outsourcing
PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI Rahtami Susanti; yulia yulia
Kosmik Hukum Vol. 14 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v14i1.754

Abstract

Dalam melakukan penuntutan jaksa penuntut umum dapat melakukan tindakan prapenuntutan terhadap berkas perkara yang dinilai belum lengkap.Prapenuntutan ini dilakukan sebelum berkas perkara diajukan ke pengadilan. Prapenuntutan ini dimaksudkan agar berkas perkara dapat dilengkapi, sebab berkas perkara tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan di depan sidang pengadilan. Tindakan prapenuntutan sangat penting guna mencari kebenaran materiil yang menjadi dasar dalam proses penuntutan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pasal 110 ayat (1) KUHAP dalam perkara Nomor REG.Penyidik : PDS-02/PKRTO/02/2013 di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan hambatan yang timbul dalam perkara tersebut. Kata Kunci : Pra Penuntutan dan Tindak Pidana Korupsi.
MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) Rahtami Susanti
Kosmik Hukum Vol. 13 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v13i2.758

Abstract

Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan sangat sesuai dengan nilai dan budaya yang hidup di masyarakat. Perkara akan diselesaikan secara musyawarah dengan bantuan mediator dari aparat hukum (hakim/jaksa). Hal ini tentu saja juga menguntungkan bagi Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri karena mengurangi beban perkara yang harus diselesaikan di kejaksaan/pengadilan.Sedangkan bagi anak yang melakukan perbuatan hukum, mereka tidak perlu mengalami dampak negatif dari berlarut-larutnya proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Selain itu mereka juga dapat terselamatkan masa depannya karena tidak harus mengalami dampak buruk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Kata kunci : Mediasi penal, anak yang berhadapan dengan hukum
KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (TINJAUAN YURIDIS PASAL 44 AYAT (2) UU NO 23 TAHUN 2004) Rahtami Susanti; Indriati Amarini
Kosmik Hukum Vol. 13 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v13i1.770

Abstract

Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945,.bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus dan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Ketentuan pidana terhadap perbuatan kekerasan fisik telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memungkinkan adanya ancaman denda atau pidana penjara yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Kata Kunci :KDRT dan Pasal 44 UU PKDRT
PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (Tinjauan Yuridis terhadap Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001) Rahtami Susanti
Kosmik Hukum Vol. 11 No. 2 (2011)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v11i2.809

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan. Tidak semua tindak pidana korupsi menghendaki pembalikan beban pembuktian akan tetapi yang terbatas pada 2 (dua) hal yaitu: pertama delik pemberian (Grafitifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan suap atau Bribery). Adapun penerapan pembuktian terbalik ini menemui hambatan dalam penerapan sistem pembuktian terbaliknnya, antara lain adanya rahasia perbankan yang sulit ditembus, karena adanya privasi dan etika dalam perbankan; serta adanya pengalihan uang atau pencucian uang hasil tindak pidana. Kata Kunci: Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik