Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di dalam Kawasan Hutan (perspektif hukum pidana tindak pidana korupsi) dan Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Penerbitan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan, maka ruang lingkup tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh Pemohon maupun Panitia A adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum atau berupa penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. Pembuktian kesalahan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan seperti yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Bahwa unsur penyalahgunaan wewenang tergambar dari adanya fakta bahwa Panitia A sebenarnya telah mengetahui adanya Kawasan Hutan Sekaroh, tetapi tidak meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga menerbitkan 31 (tiga puluh satu) sertifikat hak milik (SHM) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) sertifikat hak milik yang seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, 7 (tujuh) sertifikat hak milik yang sebagian masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, dan hanya 2 (dua) sertifikat hak milik yang berada di luar Kawasan Hutan Sekaroh, yang berdasarkan norma hukum penerbitan sertifikat hak milik untuk tanah yang berada dalam kawasan hutan seharusnya dilaksanakan berdasarkan Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan karena status tanah tersebut terlebih dahulu harus dilepaskan sebagai kawasan hutan.