Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016 ) Muh. Nizar; Amiruddin .; Lalu Sabardi
Jurnal Education and Development Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1805.35 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i1.1140

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Bagaimana peran hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, sisematis dan teleologis kemudian ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian secara deduktif. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam undang-undang hukum pidana, kausalias dirumuskan yaitu Penyebab dirumuskan secara jelas; Suatu akibat dirumuskan secara jelas; Dapat disimpulkan bahwa sebab akibat itu sebagai dirumuskan sekaligus; Sebab (causa) dirumuskan berupa suatu tindakan tertentu, tanpa mensyaratkan telah timbul akibatnya; Akibat dirumuskan berupa suatu kenyataan tertentu, tanpa menentukan suatu kelakuan/tindakan tertentu sebagai sebabnya; dan Perumusan sebab akibat, dapat disimpulkan sebagai tidak diperlukan dalam rangka telah terjadi atau tidaknya suatu delik. Peran Hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas yaitu Penggunaan logika dan penalaran hukum dalam mengkaitkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti dan fatka-fakta yang dihadirkan, Meng-konstatir/temuan rangkaian peristiwa, Mengkualifikasi peristiwa, menilai hubungan hukum peristiwa tersebut; Menentukan adanya hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan dan akibat yang dilarang undang-undang. Meskipun tidak adanya penentuan ajaran kausalitas mana yang harus digunakan hakim dari ajaran kausalitas, kiranya penggunaan ajaran itu haruslah dengan cermat dan dengan itikad baik.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI DALAM KAWASAN HUTAN (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI) Edi Wansen; Amiruddin .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (781.172 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di dalam Kawasan Hutan (perspektif hukum pidana tindak pidana korupsi) dan Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Penerbitan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan, maka ruang lingkup tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh Pemohon maupun Panitia A adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum atau berupa penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. Pembuktian kesalahan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan seperti yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Bahwa unsur penyalahgunaan wewenang tergambar dari adanya fakta bahwa Panitia A sebenarnya telah mengetahui adanya Kawasan Hutan Sekaroh, tetapi tidak meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga menerbitkan 31 (tiga puluh satu) sertifikat hak milik (SHM) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) sertifikat hak milik yang seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, 7 (tujuh) sertifikat hak milik yang sebagian masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, dan hanya 2 (dua) sertifikat hak milik yang berada di luar Kawasan Hutan Sekaroh, yang berdasarkan norma hukum penerbitan sertifikat hak milik untuk tanah yang berada dalam kawasan hutan seharusnya dilaksanakan berdasarkan Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan karena status tanah tersebut terlebih dahulu harus dilepaskan sebagai kawasan hutan.
FUNGSI PREVENTIF SEKSI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS PADA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Fajrin Irwan Nurmansyah; Amiruddin .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (696.46 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis dan Bagaimana pengaruh eksistensi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode Pendekatan yang digunakan Pendekatan Sosiologi (Sociological Approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yaitu dengan mengaitkan, membandingkan data primer dengan data sekunder antara persepsi, pandangan/pendapat, testimoni, dll. dari informan dengan konsep-konsep, teori-teori yang berkaitan dengan obyek penelitian dari informan Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan. Tugas dan Fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis baru diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, agar peraturannya diatur dalam undang-undang untuk lebih memperkuat lagi Tugas dan Fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara langsung melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek pembangunan strategis tanpa harus adanya permohonan pengawalan dan pengamanan supaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi maksimal.