Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL Kosmas Dohu Amajihono
Jurnal Education and Development Vol 6 No 1 (2018): Vol.6.No.1.2018
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1014.686 KB) | DOI: 10.37081/ed.v6i1.833

Abstract

Sebelum lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka segala sesuatu yang mengatur tentang perkawinan diatur di dalam hukum perdata yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda, yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman karena ketentuan-ketentuan di dalam hukum perdata masih terdapat perbedaan kedudukan masyarakat berdasarkan etnis, ras dan agama. Sehingga setelah Indonesia merdeka tahun 1945 pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang tentang Perkawinan dan Pencatatan Sipil. Oleh karenanya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 1974 yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada kenyataannya tidak semua perkawinan yang telah terjadi diluar dari yang beragama Islam telah dilakukan pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Penulis bahwa setiap perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing suami istri tetap sah dan memiliki akibat hukum jika perkawinan tersebut putus karena perceraian.
GANTI RUGI MASYARAKAT ATAS PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kosmas Dohu Amajihono
Jurnal Education and Development Vol 5 No 1 (2018): Vol.5.No.1.2018
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (969.581 KB) | DOI: 10.37081/ed.v5i1.834

Abstract

Tanah sangat penting dalam kehidupan mansuia karena tanah merupakan tempat manusia untuk berkumpul melangsungkan kehidupan dan kemudian tanah memiliki nilai ekonomis yang dapat dijadikan sebagai bahan perniagaan. Meskipun tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting karena sebagian besar dari kehidupannya bergantung pada tanah, akan tetapi tanah yang merupakan kehidupan pokoknya bagi manusia akan berhadapan dengan berbagai hal, karena tanah juga memiliki fungsi sosial yang dilandasi pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besaarnya kemakmuran rakyat, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Dasar Agraria, artinya semua hak atas tanah apapun pada seseorang tidak boleh semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadinya, tetapi penggunaannya harus juga memberikan manfaat bagi dirinya, masyarakat dan negara. Namun tidak berarti bahwa kepentingan perseorang akan diabaikan untuk kepentingan umum. Dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum perlu juga diperhatikan kepentingan perorang, agar tidak mengalami kerugian yang dapat mendiskriminasikan hak seseorang, karena hak milik atas tanah berhubungan erat dengan hak azasi manusia dan oleh karenanya dalam setiap kegiatan pembangunan dalam menggunakan tanah masyarakat wajib diganti rugi oleh pemerintah.
PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT DAMPAK COVID-2019 DI INDONESIA Kosmas Dohu Amajihono
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (842.875 KB)

Abstract

Negara yang merupakan organisasi masyarakat yang berkekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang dapat merasa bahagia, tetapi seluruh penduduk negara. Maka sejak pemerintah Indonesia menetapkan darurat kesehatan masa pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)sebagai bencana nasional, maka negara Indonesia sebagai Negara hukum (rule of law) memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganegaranya, terkhusus dari kewajiban pembayaran angsuran kredit, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO).Tbk CABANG GUNUNGSITOLI Antonius Ndruru; Kosmas Dohu Amajihono
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungann dalam perjanjian kredit di PT.BRI (PERSERO).Tbk Cabang Gunungsitoli, dan hambatan-hambatan yang dialami dalam proses peralihannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian Sosiologis Empiris, Penelitian terhadap identifikasi hukum, penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundangan. Data diperoleh dokumen-dokumen mengenai peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan. analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data dan fakta yang dihasilkan, serta mengunakan spesifikasi penelitian deskriptif dan penelitian kualitatif. Berdasakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan dalam perjanjian kredit di PT.BRI, dapat dilakukan dengan penjualan di bawah tangan, dimana pihak debitur dan pihak bank sepakat untuk menjual tanah yang sedang dibebani hak tanggungan untuk pelunasan hutang debitur kepada pihak bank. Adapun faktor penghambat dalam peralihan hak milik atas tanah tersebut, adalah Pada saat melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris, dimana salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian jual beli tanah, tidak dapat hadir langsung dihadapan notaris untuk melakkan perjanjian jual beli tersebut. Dalam melakukan perjanjian jual beli tanah, pihak calon penjual tanah tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa tanah yang akan diperjual belikan adalah hak miliknya, atau debitur tidak mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN DEKLARATOIR TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl) Amajihono, Kosmas Dohu; Ndruru, Antonius
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris. Sengketa terhadap hak milik atas tanah sering dipicu karena jumlah manusia yang semakin bertambah namun keadaan tanah menetap. Salah satu sengketa tanah yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri tingkat pertama yaitu putusan nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl. Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tergugat benar telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan kepada tergugat tidak berkeadilan, dimana tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, namun hakim tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian kepada penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini majelis hakim, agar dalam memutus sebuah perkara yang sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka hendaknya mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil terhadap pihak yang dirugikan.