Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP WAARMERKING AKTA DI BAWAH TANGAN YANG PEMBUATANNYA DIBANTU OLEH NOTARIS Rafly Dzikry Abida; Rizky Ramadhani Irham
Jurnal Education and Development Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.894 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i1.2328

Abstract

Kewenangan utama notaris adalah membuat akta otentik. Terdapat kewenangan lain dari notaris yaitu membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam daftar buku khusus (waarmerking). Pasal 65 UUJN menyebutkan Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Dalam kasus waarmerking, notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta di bawah tangan dan tanda tangan dari para pihak. Karena tanggung jawab akta otentik yang dibuatnya melekat pada diri notaris, notaris sering kali membantu membuatkan akta di bawah tangan untuk para pihak, kemudian akta di bawah tangan tersebut di waarmerking oleh notaris yang bersangkutan. Dalam hal notaris yang membantu membuatkan akta di bawah tangan sebelum di waarmerking terbukti memenuhi ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.