Kewenangan utama notaris adalah membuat akta otentik. Terdapat kewenangan lain dari notaris yaitu membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam daftar buku khusus (waarmerking). Pasal 65 UUJN menyebutkan Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Dalam kasus waarmerking, notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta di bawah tangan dan tanda tangan dari para pihak. Karena tanggung jawab akta otentik yang dibuatnya melekat pada diri notaris, notaris sering kali membantu membuatkan akta di bawah tangan untuk para pihak, kemudian akta di bawah tangan tersebut di waarmerking oleh notaris yang bersangkutan. Dalam hal notaris yang membantu membuatkan akta di bawah tangan sebelum di waarmerking terbukti memenuhi ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.
Copyrights © 2021