Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUMPUTUSAN DKPPTERHADAP PENYELENGGARA PEMILU (STUDI PELAKSANAN PUTUSAN NOMOR:317-PKE-DKPP/X/2019) Surawijaya .; Galang Asmara; Rr. Cahyowati
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.623 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan/atau mengetahui serta memahami makna final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum putusan DKPP bersifat final dan mengikat Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019 dan untuk mengetahui serta memahami pelaksanaan putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019. Adapun metode yang digunakan adalah Penelitian Normatif, dengan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approac), Pendekatan kasus (Case Approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan historis (historical approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan dari rumusan masalah yakni makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP. Akibat hukum putusan final dan mengikat Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yakni secara yuridis tidak memiliki kepastian hukum. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada Putusan Nomor 317-PKE/X/2019, merupakan Putusan lembaga Etik penyelenggara pemilu yang tidak dapat dilaksanakan sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan/atau lembaga Peradilan pada umumnya, akan tetapi dilaksanakan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.