Tulisan ini mengkaji peran LAZIS Al-Qur’an Sleman dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para muzakki, sebagai bentuk implementasi lembaga filantropi Islam di tingkat daerah. Fokus utama diarahkan pada proses penghimpunan serta pengelolaan dana yang kemudian disalurkan melalui berbagai program sosial dan keumatan. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan lapangan, menggunakan teknik observasi dan wawancara mendalam terhadap pengelola lembaga. Hasil kajian menunjukkan bahwa LAZIS Al-Qur’an Sleman telah menjalankan peran signifikan dalam mendistribusikan dana ZIS melalui program-program seperti pembinaan ekonomi produktif, bantuan pendidikan untuk penghafal Al-Qur’an, serta santunan kemanusiaan bagi anak yatim, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Dana disalurkan berdasarkan database mustahik yang dikaji secara menyeluruh agar pendistribusian tepat sasaran. Kajian ini memperkuat pentingnya akuntabilitas dan inovasi program dalam pengelolaan ZIS oleh lembaga filantropi Islam di level komunitas.