Kebijakan yang mengatur kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja menjadi peluang dan akses, sekaligus menjadi sumber kekuatan bagi kaum disabilitas untuk menjadikan dirinya sebagai individu yang mandiri dan berdaya yang mampu menjalankan keberfungsian sosialnya. Kebijakan tersebut semestinya menjamin orang yang hidup dengan disabilitas memperoleh hak yang sama memperoleh pekerjaan. Penelitian kualitatif dengan kajian pustaka dan data sekunder digunakan dalam mengkaji riset ini. Hasil menunjukkan bahwa penerapan kebijakan pemerintah terkait hak disabilitas untuk bekerja belum dilaksanakan secara optimal dan sungguh-sungguh oleh berbagai perusahaan di Indonesia.