Pencurian dan Pencucian Uang adalah suatu hal yang berbeda namun dari segi perspektif hukum hamper sama dan sangat berkaitan dimana dalam pencurian ini diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tepatnyapada pasal 362. Menjadi sesuatu hal yang menarik karena penelitian ini membahas sebagaimana Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu adalah 1. Bagaimanakah eksistensi pembuktian tindak pidana pencurian dan pencucian uang dari aspek aturan perundang-undangan di Indonesia?2. Bagaimana pertimbangan hukum majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah Eksistensi pembuktian Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menggunakan Pasal 184 KUHAP, dan keyakinan hakim ini sejalan dengan teori pembuktian menurut Lilik Mulyadi yang mana dalam pembuktian tersebut dikuatkan dengan bukti surat, dokumen, dan keyakinan hakim yang bisa menguatkan tindak pidana tersebut. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt adalah, bahwa Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.