Maruarar Siahaan
Mahkamah Konstitusi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan Siahaan, Maruarar
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 4 (2010)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (731.271 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat horizontal fungsional, dimana kedudukan lembaga-lembaga negara menjadi setara. Masing-masing lembaga negara sebagai penyelenggara kekuasaan negara melakukan pengawasan secara fungsional terhadap lembaga negara lainnya. Perubahan yang dilakukan bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pemisahan dan/atau pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.1 Kedaulatan rakyat yang sebelumnya dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagai perwujudan seluruh rakyat maka setelah Perubahan Ketiga UUD 1945, dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.2 Hal itu berarti MPR tidak lagi menjadi lembaga negara tertinggi yang dalam kedudukannya sebagai penjelmaan seluruh rakyat, bertugas memberi mandat kepada  penyelenggara  negara  lainnya,  yang  wajib memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat yang diberikan. Dengan demikian, MPR hanya menjadi salah satu lembaga negara di antara lembaga negara lainnya yang memiliki kedudukan setara, namun dengan tugas, kewenangan, dan fungsi yang berbeda. Pernyataan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat), sebagaimana termuat dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, telah dimuat menjadi materi norma dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan.3 Dengan demikian terjadi pergeseran dari sistem supremasi parlemen (MPR merupakan lembaga tertinggi negara) menjadi sistem supremasi konstitusi dimana konstitusi ditempatkan sebagai hukum yang tertinggi. Konstitusi menjadi sumber legitimasi dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan berlaku. Pernyataan bahwa kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar serta pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dapat dilihat sebagai pendirian yang tegas bahwa prinsip penyelenggaraan negara secara demokratis didasarkan pada konstitusi (constitutional democracy). Demikian pula negara hukum yang dianut adalah bersifat demokratis (democratische rechtstaat), yang diartikan bahwa proses pembentukan hukum berlangsung dengan partisipasi warga negara. ...
Implementasi Putusan No. 27/PhPu.D-VIII/2010 Mengenai Perselisihan hasil Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Siahaan, Maruarar
Jurnal Konstitusi Vol 8, No 1 (2011)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (489.326 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

The objection of petitioner on the recount results by the Election Commission of Lamongan on the orders  of  the  interlocutory  injunction  of  the  Court  ,was  not examined further and be heard simultaneously with  the  Commission  report on the  implementation  of  interlocutory  injunction  in  a  hearing  open  to the public, and thereafter immediately the Constitutional Court considered    the objection has no juridical value. The final decision then confirmed the Commission’s decision on the result of the recounting. Nonetheless, the function of the interlocutory verdict must be understood as a mechanism to prepare the final verdict. Therefore, the results of the interlocutory  verdict  must  be  heard and examined in a session open  to  the  parties  and  the  public,  to  be  used as the basis for a final decision. The hearing process  before  the  final  verdict has been decide, does not end with the announcement of the interlocutory verdict. Implementation of the Constitutional Court decision on   the district election dispute has been uninhibited, but in one case. Although the number is quantitatively insignificant, it is qualitatively very important as a lesson learned in that the Court is still in need to improve its performance in guarding the consolidation of  democracy.