Artikel ini menyajikan tentang Kebijakan Raudhatul Athfal (RA) yang merupakan satuan pendidikan anak usia dini setara dengan Taman Kanak-kanak (TK) yang memiliki ciri khusus keislaman yang dikembangkan oleh Kementerian Agama yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif dengan jenis studi kasus terhadap telaahan Renstra Kemenag 2015-2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi kebijakan Pra sekolah (Raudhatul Athfal/RA) kurang mendapatkan perhatian yang maksimal, diantaranya ketiadaan RA berstatus negeri. Ketiadaan status negeri pada lembaga RA satu sisi merupakan kebijakan yang tidak adil dan tidak merata bagi pendidikan pra sekolah. Turunan implementasi Renstra Kemenag 2015-2019 adalah PMA No. 14 tahun 2014 tentang Penegerian Madrasah. Tetapi dalam prakteknya belum ada satupun RA yang berstatus negeri. Idealnya dengan penegerian lembaga Raudhatul Athfal maka upaya peningkatan mutu pendidikan RA justru menjaditidak memiliki benchmark yang baik terhadap lembaga yang sejenisnya yaitu Taman Kanak-kana (TK).