Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS: (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) Falah, Fajri Fajrul; Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.858

Abstract

Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.
PERAN GAYA KEPEMIMPINAN DALAM MENDORONG KARYAWAN PROAKTIF DALAM KEPUASAN KARIR Dea Farahdiba; Faisol Rizal
Jurnal Manajemen Bisnis dan Terapan Vol. 1 No. 1 (2023): MEISTER Januari 2023
Publisher : This journal is published by the Vocational School of Universitas Sebelas Maret.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/meister.v1i1.436

Abstract

Proaktif merupakan jenis perilaku yang dimiliki oleh karyawan. Karyawan yang proaktif cenderung aktif mengambil inisiatif, mengidentifikasi peluang dan mengantisipasi hambatan dalam bekerja. Dalam mencapai produktivitas dan efisiensi organisasi, dibutuhkan seorang pemimpin yang dapat bersinergi dengan baik dengan perilaku karyawan dalam organisasi. Gaya kepemimpinan akan berdampak pada karyawan dalam mencapai kinerja terbaiknya. Terkait dengan pegawai yang proaktif, diperlukan gaya kepemimpinan yang dapat mendorong pegawai yang proaktif untuk mencapai kepuasan karir. Penelitian ini akan membahas beberapa gaya kepemimpinan dan hubungannya dengan karyawan yang proaktif dalam mengelola karir mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa tambahan wawasan pada ranah manajemen sumber daya manusia berkaitan dengan karakteristik karyawan proaktif dan berbagai macam gaya kepemimpinan yang mampu mendorong karyawan proaktif mencapai kepuasan karirnya.  
Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.750

Abstract

Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS: (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) Falah, Fajri Fajrul; Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.858

Abstract

Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.