Veronica Komalawati
Universitas Padjadjaran

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DOKTER ATAS INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT SEBAGAI INSTITUSI KESEHATAN Veronica Komalawati; Erga Febrianti Triswandi
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6 No. 2 (2022): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6 Nomor 2 Maret 2022
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v6i2.687

Abstract

ABSTRAK Pelayanan kesehatan merupakan salah satu unsur upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan perseorangan baik dilakukan secara praktik mandiri atau terorganisir dalam sarana kesehatan seperti klinik dan rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional, yaitu dokter. Profesi dokter merupakan profesi luhur yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kedokteran yang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Seorang dokter dituntut untuk melaksanakan profesinya sesuai dengan standar ilmu serta kewenangan yang dimilikinya. Akan tetapi insiden keselamatan pasien tidak selalu semata-mata terjadi akibat kelalaian dokter. Insiden keselamatan pasien dapat terjadi akibat perkembangan pesat teknologi kesehatan yang selalu ditawarkan oleh rumah sakit. Rumah sakit tidak lagi semata-mata sebagai institusi kesehatan, tetapi juga sebagai institusi bisnis yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanannya dengan menerapkan manajemen bisnis guna mendapatkan keuntungan. Guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien, maka rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien dan dokter hanya bertanggungjawab atas kesalahan yang mengakibatkan terjadinya insiden keselamatan pasien di rumah sakit. Kata kunci: keselamatan pasien; pelayanan kesehatan; tanggungjawab dokter. ABSTRACT Health services is one element of efforts that can be made to improve the health status of both individuals and groups or society as a whole. Individual health services, whether carried out in independent practice or organized in health facilities such as clinics and hospitals, can only be provided by health professionals, namely doctors. The medical profession is a noble profession that devotes itself to the health sector and has knowledge and skills in the medical field and has the authority to carry out health efforts. A doctor is required to carry out his profession in accordance with the standards of knowledge and the authority he has. However, in carrying out their duties in health care, safety incidents often occur in patients. However, patient safety incidents do not always occur solely due to the negligence of doctors. Patient safety incidents can occur due to the rapid development of health technology that is always offered by the hospital. Hospitals are no longer solely as health institutions, but also as business institutions that are influenced by scientific developments and technological advances to improve the quality and reach of their services by implementing business management for profit. In order to realize patient safety-oriented health services, the hospital is obliged to apply patient safety standards and doctors are only responsible for errors that result in patient safety incidents in the hospital. Keywords: patient safety; health care; doctor's responsibility.
LEGAL LIABILITY OF ACUPUNCTURE THERAPIST FOR PATIENT SAFETY INCIDENTS IN TRADITIONAL MEDICINE SERVICES REVIEWED BY HEALTH WORKERS LAW AND REGULATION OF THE MINISTER OF HEALTH ABOUT CONCERNING LICENSING AND IMPLEMENTATION OF ACUPUNCTURE THERAPIST PRACTICES Isabella Dwinantya Chandra; Veronica Komalawati
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 4 No. 2 (2023): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v4i2.1347

Abstract

Traditional medicine services are one of the treatments and treatment efforts other than medical science and / or nursing science which is carried out by traditional health workers. Acupuncturists are skilled traditional healers who perform invasive procedures on patients that can cause patient safety incidents or potentially result in injury to the patient. But in fact, if there is a loss due to an error in treatment, the client / patient and / or the client / patient's family do not know the legal consequences for the acupuncturist who provides their therapist services. The purpose of this study is to gain a comprehension of acupuncture therapist authority on the medical service and to acquire a description of acupuncture therapist responsibility on patient safety incident on the medical treatment. This research article was carried out using normative juridical methods with secondary data through literature studies which were analyzed qualitatively. The results showed that the authority of the acupuncture therapist as a traditional skilled health worker was in accordance with the standard of expertise and skills as evidenced by STPT and SIPT. If a patient safety incident occurs due to an error in medical practice, it means that the acupuncturist has committed an illegal act and is responsible for paying compensation to the patient and / or the patient's family.
Permohonan Perceraian Disertai Kesepakatan Melepaskan Diri Dari Kuasa Asuh Sebagai Ibu Anak Dibawah Umur Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Dzahra Amanda Fricilia; Veronica Komalawati; Sherly Ayuna Putri
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 01 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i01.1762

Abstract

Keluarga dibentuk untuk mempertahankan keturunan. Dengan kelahiran seorang anak, orang tua memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Kuasa asuh anak ditetapkan apabila saat perceraian terjadi telah memiliki anak. Ibu memiliki kuasa untuk mengasuh anak yang belum cukup umur atau masih di bawah umur dua belas tahun. Namun, ada seorang ibu yang mengajukan perceraian sekaligus melepaskan diri dari tanggung jawab asuhnya untuk menjaga dan membesarkan anaknya. Akibatnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kuasa asuh anak di bawah umur setelah perceraian dan akibat hukum dari melepaskan kuasa asuh anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dan analitis untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang subjek penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian, metode ini digunakan secara yuridis normatif, yang berarti penelitian kepustakaan digunakan untuk menitikberatkan pada data sekunder. Penelitian di lapangan hanya dilakukan untuk mendukung data sekunder ini. Hasil penelitian yang didapatkan setelah perceraian, ayah atau ibu tetap bertanggung jawab untuk mengasuh anak mereka. Menentukan kepada siapa kuasa asuh diberikan akan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kuasa asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun diberikan kepada ibunya, menurut KHI. Kuasa asuh anak tidak memutuskan hubungan anak dengan orang tuanya yang tidak memiliki kuasa asuh. Sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, seorang ibu yang menyerahkan kuasa asuh anaknya tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.