Perzinahan merupakan salah satu hal yang sudah sangat biasa dilakukan bagi remaja di Indonesia dizaman sekarang, hal tersebut sangat mengejutkan mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan kependudukan muslim terbanyak di dunia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, pertama, bagaimana bisa Indonesia masih memiliki angka perzinahan yang tinggi sedangkan kebanyakan penduduknya muslim?, kedua, bagaimana cara mengatasi perzinahan yang tinggi di kalangan remaja di Indonesia?, kajian ini bisa dikembangkan dengan menggunakan metode normatif dengan hukum-hukum yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, serta praktik hukum, bahan-bahan Pustaka, melalui buku-buku, jurnal, dan surat kabar. Kesimpulan yang dapat diambil dari studi ini, perzinahan di kalangan remaja Indonesia sangat memprihatinkan. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, angka perzinahan terutama dikalangan remaja menunjukkan kecenderungan yang signifikan. Hal ini menjadi tantangan besar karena hukum positif yang berlaku saat ini, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai lemah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku perzinahan, didalam KUHP perzinahan antara pasangan remaja yang tidak terikat status pernikahan seringkali dianggap sebagai perzinahan karena tidak ada ikatan pernikahan yang sah, yang berakibat rendahnya penegakan hukum terkait perzinahan. Sedangkan di Hukum Pidana Islam perzinahan tetap dianggap zina baik ada ikatan pernikahan yang sah atau tidak. Dalam hal ini sangat disarankan untuk memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku perzinahan.