Hukum memberikan batasan terhadap Narapidana perempuan yang membawa atau melahirkan anak di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) paling lama sampai anak berusia 2 tahun, jika anak sudah mencapai usia 2 tahun maka anak harus dipisahkan dengan ibunya dibawa keluar LAPAS. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana jika tidak mempunyai bapak? atau sanak keluarga tidak ada atau bahkan ada tapi menolak atau tidak mampu mengurus anak tersebut, Siapakah yang dimaksud “pihak lain” dalam PP Hak Warga Binaan? Bagaimana bentuk perlindungan hukumnya?. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis siapa pihak yang bertanggungjawab mengasuh anak tersebut serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak tersebut. Metode penelitian ini bersifat campuran yaitu yuridis Normatif didukung yuridis empiris mengambil wilayah penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Malang dan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa: 1) Dalam hal terjadi pemisahan antar anak dengan ibunya maka Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak. Lembaga asuhan anak dapat dilakukan di luar panti sosial atau di dalam panti sosial. Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial dilaksanakan oleh: a. Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; b. Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau c. Orang Tua Asuh. Jika keluarga anak tidak dapat mejalankan fungsinya, maka pengasuhan dilakukan di dalam Panti Sosial baik Pemerintah maupun Swasta. 2) Perlindungan Hukum yang diberikan kepada anak yang tidak lagi bisa mengikuti ibunya di LAPAS yaitu berupa perlindungan di bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan hukum. Ke depan untuk lebih memenuhi Hak Pengasuhan narapidana perempuan terhadap anaknya maka beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak LAPAS Perempuan yaitu: a) Menambah jadwal kunjungan khusus ibu dan anak baik langsung maupun virtual; b)Program pendampingan belajar jarak jauh; c) Parenting day, satu hari bersama ibu; d) Parenting skill ibu e) Layanan kunjungan ramah anak.