Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JOURNAL EQUITABLE

PRAKTEK PERKAWINAN ADAT JUJURAN DI KABUPATEN ROKAN HULU RIAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Aksar Aksar; Triwahyuni Lestari
JOURNAL EQUITABLE Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v4i2.1700

Abstract

Praktek perkawinan adat jujuran yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu Riau serta ditinjau dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam menyikapi pemberian uang hangus dari aspek teoritis dan prakteknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat perskriptif. Adapun pendekatan penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, observasi dan wawancara (interview). Setelah dilakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, pemberian uang hangus yang merupakan inti dilaksanakannya adat jujuran di Kabupaten Rokan Hulu Riau, jika dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 maka pemberian uang hangus di dalam adat jujuran mempunyai kekuatan dan akibat hukum, yaitu membuat suatu proses akad perkawinan menjadi rumit, tertunda, dan bahkan dapat membatalkan perkawinan. Padahal, sah atau batalnya suatu perkawinan sudah diatur jelas di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemberian uang hangus tidak dikenal dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, serta praktek perkawinan adat jujuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PENEGAKAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE PADA MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Umar Dinata; Aksar
JOURNAL EQUITABLE Vol 7 No 1 (2022)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v7i1.3648

Abstract

Penegakan hukum di idnonesia pada umumnya ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, Hukum sebagai salah satu bentuk kontrol sosial yang sangat khusus, dilaksanakan menurut pandangan lembaga yang berwenang, dalam peradilan dan proses administrative, Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya. Penyelesaian perkara pidana di dalam maupun di luar proses pengadilan yang menitik beratkan pada musyawarah dan partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana yang mengembalikan keadaan seperti semula. Mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada musyawarah mufakat di mana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Setiap individu diminta untuk mengalah dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi demi menjaga keharmonisan bersama. prinsip yang terkandung dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan yaitu Perlu Adanya Seorang Mediator Dalam Penanganan Konflik dan Mengutamakan Kualitas Proses Dalam melakukan mediasi serta Proses Mediasi Bersifat Informal.