Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PKPU NO 23, 28, 33 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PERAGA KAMPANYE Lara Indah Yandri; Akmal Arianto; Roby Hadi Putra
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 16, No 2 (2022): VOL. XVI NO. 2 APRIL 2022
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v16i2.3293

Abstract

Melihat banyaknya pelanggaran terkait alat peraga kampanye pada Pemilu serentak 2019 tentu perlu dilakukan penelitian ilmiah yang komprehensif. Ini dilatarbelakangi dari beberapa kasus yang terjadi di tengah masyarakat dan telah menimbulkan kerusuhan diantara sesama pendukung pasangan calon, selain itu peneliti juga memprediksi masalah ini juga akan berpotensi menjadi akar masalah pada penyelenggaraan Pilkada 2020 karena masih banyak regulasi sebagai dasar hukum yang tidak sesuai dengan dasar penyelenggaraan. Penelitian ini mencoba menganalisis aturan yang diatur di dalam PKPU No 33 tahun 2018 pasal 1 huruf A ayat 28-30, Di dalam ayat 28 tentang alat peraga kampanye, lebih lanjut pada pasal 29 dijelaskan bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu. Penertiban alat peraga kampanye dalam pelaksaannya masih menemui banyak kendala seperti pada saat eksekusi yang dilakukan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP KPU masih memiliki anggaran kampanye yang terbatas sehingga banyak calon ataupun partai nakal yang tetap melanggar aturan terkait alat peraga kampanye. Di Tanah Datar pada Pileg tahun 2019 terjadi 3 kali pencopotan yang dilakukan oleh TNI, POLRI,dan SATPOL PP. Ini terjadi karna terbatasnya anggaran yang disediakan pemerintah daerah melalui KESBANGPOL. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Yang dimaksud dengan statute approach adalah pendekatan yang didasarkan pada penelaahan peraturan hukum yang terkait dengan masalah yang dibahas. Peraturan hukum tersebut yang menjadi bahan hukum primer di dalam penelitian ini. Pendekatan konseptual akan memberikan pemahaman dengan menggunakan doktrin-doktrin yang berupa pendapat para ahli hukum. Dalam PKPU No 33 tahun 2018 terutama pada point sanksi yang diatur pada pasal 79 masih bersifat umum seperti peringatan tertulis, penurunan dan pembersihan serta penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. Sanksi ini tentu belum bias membuat efek jera terhadap bakal calon atau partai nakal sebagai peserta Pemilu. Hendaknya aturan tentang kampenye berkaitan dengan sanksi pelanggaran alat peraga kampanye diperkuat sehingga prinsip keadilan dalam pemilu lebih dirasakan, sehingga pada pelaksaaan Pemilukada tahun 2020 kasus-kasus terkait pelanggaran alat-alat peraga kampanye tidak lagi kita temukan. Kata Kunci: Alat Peraga, Kampanye, Pemilu
KEKUATAN POLITIK LIMPAPEH RUMAH GADANG DALAM LEMAHNYA REGULASI TENTANG KUOTA KETERWAKILAN PEREMPUAN Akmal Arianto; Lara Indah Yandri; Eznova Yani
Jurnal Suara Politik Vol 1, No 1 (2022): Vol. 1 No. 1 Juni 2022
Publisher : FISIPOL UM Sumbar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/jsp.v1i1.3351

Abstract

Penelitian tentang lemahnya kebijakan kuota keterwakilan politik perempuan memang sudah banyak dibahas oleh banyak akademisi atau pemerhati politik. Namun studi tentang keterwakilan perempuan dengan melihat lokasi sosial dalam kultur tertentu belum pernah diteliti. Salah satunya adalah studi pemaknaan politik perempuan di Adat Minangkabau. Studi ini mencoba untuk mengeksplorasi alasan kaum perempuan untuk terjun dan terlibat dalam dunia politik ketika mereka hidup dan berada di tengah-tengah budaya matrilineal dan abstraknya kebijakan tentang kebijakan afirmatif action yang diatur di PKPU no 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU no 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Penelitian ini menjelaskan data empiris yang ditemukan dilapangan sehingga mendapatkan gambaran mengenai fenomena politik hukum dalam kebijakan afirmative action yang diteliti dengan menggunakan teknik wawancara mendalam (indepth interview). Temuan data dianalisis menggunakan Teori Feminisme Post Strukturalis dari Sandra Harding. Hasil studi menunjukkan bahwa ada 3 alasan pemaknaan politik bagi perempuan di Minangkabau dalam keikusertaannya dalam kontestasi perpolitikan di level daerah dan nasional. Pertama, bahwa para politisi perempuan memaknai politik sangat identik dengan kekuasaan, dimana sebagai seorang perempuan harus berani untuk meraih sebuah kekuasaan, karena kekuasaan ditangan perempuan itu justru lebih bagus dari pada kekuasaan ditangan laki-laki. Kedua, pemaknaan dan pemahaman mereka terhadap politik lebih besar dipengaruhi oleh pengalamannya dalam organisasi sosial/politik, profesi atau pengalaman kerja. Ketiga, adanya kontribusi budaya matrilineal bagi politisi perempuanya. Kata Kunci: Affirmative Action, Perempuan, Kontestasi.