Meningkatnya kebutuhan atas tanah bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan, sedangkan tanah yang ada di Indonesia tidak bertambah, maka ditetapkan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan hasil sensus penduduk yang diadakan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2022, diketahui Jumlah bidang tanah yang ada di Kota Samarinda mencapai 238.484 dengan jumlah terdaftar mencapai 153.559 dan yang belum terdaftar sebanyak 84.925. Permasalahan sertipikat tanah seperti rusaknya Sertifikat yang tidak disengaja akibat bencana alam (banjir atau kebakaran) ataupun kerusakan kertas yang termakan usia (blangko lama) maupun karena rusak robek karena kecerobohan, yang menyebabkan tidak bisa terpakainya Sertifikat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan Analisis Data Model Interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldana 2014 yakni (1) Data Condensation (kondensasi data), (2) Data Display (tampilan atau sajian data), dan (3) Drawing and Verifying Conclusions (menggambarkan dan memverifikasi penarikan simpulan).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Administrasi Pendaftaran, Penerbitan, dan Penyerahan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda dilaksanakan dengan tahapan meliputi: (1) Pendaftaran SKPT, (2) Peninjauan Lapangan, (3) Daftar Sertipikat Pengganti pada Loket Pelayanan, (4) Pengambilan Sumpah, (5) Pengumuman Informasi pada Media Massa, (6) Penerbitan Sertipikat Pengganti dan (7) Penyerahan Sertipikat Pengganti. Faktor penghambat, meliputi (1) adanya penumpukan berkas setiap tahunnya, dan menjadi hutang pada tahun berikutnya. (2) Sering sekali dokumen pemohon penerbitan sertipikat pengganti tidak lengkap, sehingga menyulitkan penerbitan sertipikat pengganti yang dimohonkan tersebut. (3) Penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah terkadang lama, dikarenakan pengambilan sumpah tidak terjadwal dengan jelas. (4) Pemohon sering tidak menerima informasi dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda karena kurangnya inisiatif dari masyarakat sebagai pemohon untuk langsung datang ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda.