Kartika Dewi Irianto
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi Kartika Dewi Irianto; Radella Elfani
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 1, Juli 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i1.2463

Abstract

Terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan konsultan perencana serta bowheer/ pemberi kerja dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi. Hak dan kewajiban para pihak ini diikat dengan sebuah kontrak yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai wakil dari pemerintah dengan Penyedia, yang mana prinsip utama dalam pembuatan dan penyusunan kontrak konstruksi haruslah berpijak pada kesetaraan dan kejelasan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam kontrak, upaya penyelesaian sengketa wanprestasi pada kontrak jasa konstruksi, dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dan solusinya. Penulisan jurnal ini digunakan metode normatif empiris, melalui cara wawancara yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penulis mengadakan tanya jawab langsung kepada siapa yang menjadi responden dari pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bukittinggi terkait dengan kasus tersebut. Kemudian membandingkan hasil dari wawancara dengan Peraturan Tertulis yang terkait. Kesimpulan dari penelitian adalah 1. PPK dikatakan melakukan wanprestasi karena PPK terlambat memenuhi hak dan kewajiban 2. Dengan adanya mekanisme proses pengadilan maka akan menghasilkan sebuah putusan pembayaran prestasi pekerjaan penyedia 3. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanpretasi ini yaitu ketakutan pihak penyedia untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi.
Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia Mahlil Adriaman; Kartika Dewi Irianto
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 2, Januari 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i2.2560

Abstract

Dengan perkembangan teknologi saat ini banyak di gunakan pelaku usaha terutama Undang-undang memberikan beberapa pedoman untuk menafsirkan perjanjian, adalah sebagai berikut: a. Jika kata-kata perjanjian jelas maka tidak diperkenankan menyimpang; b. Hal-hal yang menurut kebiasaan selama diperjanjikan, dianggap dimasukkan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan; c. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan hubungan satu sama lain; d. Setiap janji harus ditafsirkan dalam perjanjian seluruhnya, e. Jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu. Hal ini semakin terasa di era global saat ini dimana ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan teritorial suatu negara melalui aplikasi. Oleh karena percepatan peningkatan usaha maka dalam hal kerjasama tidak lagi melihat asas-asas perjanjian. Perusahaan aplikasi transportasi GOJEK yang merupakan perusahaan bersekala Nasional masih ada memiliki kendala dalam penerapan asas perjanjian berkontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan Mitra driver ojek online. Mulai dari penerapan perjanjian sampai pelaksanaan hak dan kewajiban antara Pihak.