This study aims to analyze the policy rationale underlying the regulation of judicial pardon (rechterlijk pardon) in the National Criminal Code and to formulate operational parameters for its implementation under Article 70 of the National Criminal Code. This issue is important because judicial pardon reflects a shift in Indonesian criminal law from a rigid retributive model toward a more humane approach based on substantive justice. Previous studies have generally focused on conceptual, comparative, and practical aspects of judicial pardon, but have not specifically formulated concrete operational parameters for judges in applying Article 70 of the National Criminal Code. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and analytical approaches supported by secondary legal materials analyzed qualitatively. The results show that the implementation of judicial pardon requires measurable normative indicators to prevent excessive judicial discretion and sentencing disparity. These indicators are classified into three categories, namely subjective parameters, including the offender’s age, first-offender status, remorse, and likelihood of reoffending; objective parameters, including the seriousness of the offense, level of loss, and degree of culpability; and social parameters, including victim recovery, reconciliation, social impact, and public interest. The study concludes that judicial pardon can only function effectively when supported by clear judicial guidelines, proportional reasoning, and balanced protection of offenders, victims, and legal certainty. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kebijakan pengaturan asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam KUHP Nasional serta merumuskan parameter operasional penerapannya dalam Pasal 70 KUHP Nasional. Persoalan ini penting karena asas pemaafan hakim mencerminkan pergeseran hukum pidana Indonesia dari model retributif yang kaku menuju pendekatan yang lebih manusiawi berbasis keadilan substantif. Penelitian terdahulu umumnya berfokus pada aspek konseptual, komparatif, dan praktik penerapan rechterlijk pardon, namun belum secara khusus merumuskan parameter operasional yang konkret bagi hakim dalam menerapkan Pasal 70 KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis yang didukung oleh bahan hukum sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pemaafan hakim memerlukan indikator normatif yang terukur guna mencegah diskresi hakim yang berlebihan dan disparitas pemidanaan. Indikator tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu parameter subjektif yang meliputi usia pelaku, status pelaku pertama, penyesalan, dan kemungkinan residivisme; parameter objektif yang meliputi tingkat keseriusan tindak pidana, besarnya kerugian, dan derajat kesalahan; serta parameter sosial yang meliputi pemulihan korban, perdamaian, dampak sosial, dan kepentingan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas pemaafan hakim hanya dapat berfungsi efektif apabila didukung oleh pedoman yudisial yang jelas, pertimbangan yang proporsional, serta perlindungan yang seimbang terhadap pelaku, korban, dan kepastian hukum.